BPIH Rp 90 Juta, Jamaah Bayar Rp 49,8 juta

BPIH Rp 90 Juta, Jamaah Bayar Rp 49,8 juta

Jamaah haji 2022 yang bersiap bertolak ke Madinah dari Mekkah-Kemenag-

Dengan demikian, BPIH pun turun dari yang pertama diusulkan Rp 98 juta menjadi Rp 90 juta. Perinciannya, BPIH sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta atau setara 44,7 persen.

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latif mengatakan, rasionalisasi biaya haji itu memang berlangsung lama. Sebab, ada perkembangan terus-menerus soal biaya layanan dari Arab Saudi. Terutama yang menyangkut akomodasi jamaah.

”Delegasi haji dari negara-negara dunia juga berlomba-lomba mendapat layanan penginapan,” katanya. Kemenag pun berkomitmen menjaga kualitas layanan bagi para jamaah. Termasuk soal usulan penambahan makanan.

Menurutnya, ada tiga kelompok jamaah haji tahun ini. Yaitu, jamaah yang lunas tunda pada 2020 dan 2022. Serta, jamaah reguler yang lunas pada 2023.

Namun, ia memastikan bahwa untuk jamaah lunas tunda 2020 tidak dibebani ongkos tambahan sepeser pun. Total sebanyak 84 ribu jamaah. Sementara itu, 9 ribu jamaah lunas tunda 2022 dikenai ongkos tambahan Rp 7 juta–Rp 8 juta. ”Mereka punya virtual account. Nanti tinggal dikonversikan untuk kewajibannya,” jelas Hilman. 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur melakukan sejumlah persiapan untuk jamaah haji Jatim. Terutama yang bersifat administratif. Yakni, verifikasi 34 ribu jamaah yang didaftarkan ke pusat.

Kabid PIH Kanwil Kemenag Jatim Abdul Haris mengatakan, jumlah jamaah itu merupakan kategori prioritas. Perinciannya, 15.094 jamaah lunas tunda pada 2020, 1.904 jamaah lunas tunda pada 2022, dan jamaah reguler 2023 sebanyak 16.112.

”Tahun ini kita patut bersyukur. Adanya peningkatan kuota prioritas untuk jamaah haji lansia,” ucapnya. Dari yang sebelumnya 1–2 persen, kini menjadi 5 persen atau sebanyak 1.758 jamaah. 

Selain itu, persiapan layanan dokumen paspor jamaah tengah dikerjakan bersama kantor imigrasi. Langsung dari imigrasi di kota/kabupaten melalui M-paspor. ”Jadi, tidak ada lagi jamaah yang kerepotan ke kantor imigrasi,” ujar Haris. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: