Mobil Digadaikan Tanpa Persetujuan, Nixon Dilaporkan Polisi

Mobil Digadaikan Tanpa Persetujuan, Nixon Dilaporkan Polisi

Edward, pengacara Sidik saat ditemui di salah satu kafe di Surabaya-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hilang sudah kepercayaan Sidik Tjahjono kepada rekan bisnisnya, Nixon Pitna. Bahkan, pria itu melaporkan Nixon ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu terkait tindak pidana penggelapan. Sebab, mobil Grand Innova milik Sidik digadaikan rekannya.

Edward, penasihat hukum Sidik, menceritakan, awalnya memang kliennya itu ada niatan untuk menggadaikan mobilnya untuk tambahan modal usaha. Akhirnya, Sidik menghubungi Nixon. Ia menceritakan niat itu kepada kawannya.

“Setelah itu, Pak Nixon mengajak klien saya ini ke kantor BFI di jalan Ngagel. Mereka ke sana sekitar Februari atau Maret 2022 lalu,” kata Edward saat ditemui Harian Disway, Kamis, 23 Februari 2023.

Saat di sana, memang sudah ada pemeriksaan fisik kendaraan Sidik. Saat itu, pria kelahiran 1964 tersebut masih ragu dengan niatnya untuk menggadaikan mobilnya. “Waktu di kantor BFI, belum diiyakan mas,” ucapnya.

Karena belum ada kepastian dari Sidik, Nixon meminta agar Sidik meninggalkan BPKB mobilnya di kantor BFI tersebut. Alasannya, agar kedepannya ketika Sidik berubah pikiran, proses pencairannya bisa cepat.

Sidik percaya dengan perkataan rekannya itu. Sebab, Nixon memastikan bahwa marketing di perusahaan leasing itu adalah teman dekatnya. Ia sudah sering melakukan transaksi dengan orang tersebut.

“Artinya saat itu, tidak ada transaksi sama sekali. Termasuk tidak ada tanda tangan klien saya,” sebutnya.

Beberapa hari setelah itu, Sidik menghubungi Nixon. Ia memutuskan untuk membatalkan niat menggadaikan mobilnya itu. “Tapi, saat itu Nixon memberikan perkataan yang sama. Meminta agar membiarkan BPKB-nya itu berada di BFI,” bebernya.

Sidik kali ini terus meminta surat-surat kendaraannya itu hingga pertengahan Juni 2022. Namun, Nixon terus menghindar. Sampai akhirnya di akhir Juni, rekan bisnisnya itu malah mengirimkan pesan singkat. Meminta agar Sidik membayar cicilan pinjaman di BFI.

Sidik bingung. Keesokan harinya, 1 Juli, Sidik datang ke kantor BFI. Mempertanyakan BPKB miliknya. Saat itulah ia mengetahui bahwa mobilnya sudah digadaikan. Uang sebesar Rp 182 juta sudah cair pada Maret 2022. “Uang itu cair masuk ke rekening Nixon,” tambahnya.

Sidik pun meminta kepada pihak BFI menunjukkan dokumen yang menjadi dasar mereka mencairkan pinjaman tersebut. Petugas di kantor BFI lalu memberikan fotokopi kuitansi kosong. Versi mereka, itu sebagai syarat pengajuan pinjaman. “Alasannya kenapa kosong, kami tidak tahu,” katanya lagi.

Edward menyimpulkan, dalam kasus ini sebenarnya ada maladministrasi. Sebab, jika mengacu pada syarat pengajuan pinjaman di BFI, kendaraan yang dijaminkan  harus atas nama peminjam. “Nah, ini kan berbeda,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Edward baru melaporkan Nixon. Dengan nomor laporan polisi: TBL/B/78/I/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya. Saat ini, karena Nixon tidak membayar cicilan mobil tersebut, Sidik selalu dikejar-kejar debt collector.

Pada Januari 2023 lalu, dua kali Sidik dihadang debt collector. Pertama pada 9 Januari di Jalan Mayjen Sungkono. Sidik dicegat. Ketika itu, Sidik memberikan penjelasan tentang kasus yang menimpanya. Akhirnya debt collector itu bubar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: