Beli Sepeda Motor Listrik Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Berlaku 20 Maret 2023

Beli Sepeda Motor Listrik Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Berlaku 20 Maret 2023

Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, 6 Maret 2023.-Kompas-Tangkapan Layar Kanal Youtube Kompas

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan per 20 Maret 2023.

 

Penetapan kebijakan insentif kendaraan listrik disiarkan melalui konferensi pers dengan tajuk Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta pada Senin, 6 Maret 2023 kemarin.

 

Pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor. Kemudian, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Seluruh produksi dan konversi motor harus dilakukan di Indonesia. 

 

Selain itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil dan 138 unit bus untuk diberikan subsidi KBLBB. Akan tetapi, belum ada angka pasti untuk insentif kepemilikan mobil dan bus listrik.

 


Wuling Motors (Wuling) berhasil meraih empat penghargaan di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023--

 

Namun, tidak semua pembelian kendaraan listrik akan mendapatkan subsidi. Kendaraan listrik harus sesuai dengan persyaratan pemberian subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen seperti Hyundai dan Wuling untuk kendaraan roda empat.

 

Ditambah lagi, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada 2 kriteria utama motor yang dapat menerima bantuan subsidi konversi. 

 

Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

 

Kedua, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif serta nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK dan harus sesuai dengan nama KTP.

 

Sedangkan untuk penerima prioritas, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi KBLBB tersebut.

 

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," imbuhnya. (Angga Ardiyansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: