Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Satu Pekan 171 Pelanggaran Lalin
Sepasang turis asing yang sedang mengendarai motor di Canggu, Bali-Silfa-Suara.com
DENPASAR, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Bali akan segera mengesahkan aturan yang melarang turis asing untuk menyewa motor di pulau dewata. Semua itu buntut banyaknya bule yang melanggar aturan lalu lintas dan terlibat kecelakaan.
Mengacu pada data yang dikeluarkan Polda Bali, dalam satu minggu terdapat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali. Angka tersebut sangatlah tinggi mengingat terjadi hanya dalam periode satu pekan.
BACA JUGA:Selangkah Lagi Untag Surabaya Punya Fakultas Kedokteran
BACA JUGA:Emil Relakan Putra Khofifah
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan bahwa wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing akan dilarang menyewa sepeda motor. Nantinya turis asing diperkenankan untuk menggunakan mobil-mobil dari agen travel untuk bepergian di Pulau Dewata. Kebijakan aturan tersebut ditargetkan akan diterapkan mulai tahun ini.
Gubernur Bali I Wayan Koster (kiri) bersama mantan Ketum PSSI Iwan Bule.-Twitter/@HillPratama-
"Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi para wisatawan itu, tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent," jelas Koster.
BACA JUGA:The Last of Us Episode 9 : Akhir dari Perjalanan Joel dan Ellie
BACA JUGA:Sperma Palsu, Diduga Gel atau Kanji
Dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, Koster berharap pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Tak sampai disitu saja, Pemprov Bali juga akan memperketat pengawasan dan melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh turis asing di Bali. Tujuan mereka adalah wisata, bukan membuka usaha. (Angga Ardiyansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: