Presiden Joko Widodo dan Iriana Resmi Terdaftar di TPS 10 Kelurahan Gambir

Presiden Joko Widodo dan Iriana Resmi Terdaftar di TPS 10 Kelurahan Gambir

Dari kiri, Feby Azza Nurhakim (Pantarlih Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat) dan Joko Widodo (Presiden) ketika proses coklit di Istana Negara pada Selasa, 14 Maret 2023-Twitter @jokowi-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat memproses pencocokan dan penelitian (coklit) di Istana Merdeka di kediaman Presiden Joko Widodo, Selasa, 14 Maret 2023.

Apabila data tersebut cocok, maka pemilih mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan stiker coklit untuk ditempelkan di pintu kediaman sesuai alamat.

BACA JUGA:Hamas Peringatkan Israel: Jangan Rusuh Selama Ramadan

BACA JUGA:WOW! Bank Mandiri Tebar Rp 24,7 Triliun Dividen, Investor Dapat Rp 529,34 Per Lembar Saham


Feby Azza Nurhakim (Pantarlih Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat) memberikan tanda bukti pendaftaran kepada Joko Widodo (Presiden) di Istana Negara pada Selasa, 14 Maret 2023-Twitter @jokowi-

“Alhamdulillah. Saya dan Ibu Iriana sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 di TPS nomor 10 Kelurahan Gambir,” ujar Joko Widodo, usai proses coklit selesai.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyaksikan secara langsung proses tersebut.


Feby Azza Nurhakim (Pantarlih Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat) menempelkan stiker coklit di kediaman Presiden pada Selasa, 14 Maret 2023-Twitter @jokowi-

“Proses coklit data pemilih yang dilakukan KPU adalah sebuah simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda. Dan pemutakhiran data pemilih memang bagian dari tahapan pemilu,” terang Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA:Jurgen Klopp: Agregat 5-2 dengan Real Madird, Liverpool Akan Beri Kejutan

BACA JUGA:Buntut Pengeroyokan 3 Pemuda Klampis Ngasem Surabaya oleh Karyawan Chug Bar

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya di website Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar, segera melapor ke KPU setempat agar bisa berkontribusi dalam Pemilu 2024. (Umaimah ‘Iffat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: