Penjelasan Rp 300 T yang Malah Tidak Jelas
Ilustrasi kasus pajak Rp 300 triliun-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pernyataan Ivan: ”Kemenkeu salah satu penyidik tindak pidana asal”. Fokus pada kata ”penyidik”. Kewenangan menyidik adalah aparat penegak hukum (APH). Itu bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.
Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu, 11 Maret 2023, mengatakannya.
”Dan ada 16 kasus yang kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Nanti Pak Mahfud MD menyampaikan, karena Kemenkeu adalah bendahara negara, bukan APH. Jadi, dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kami sampaikan ke APH, apakah itu KPK, polisi, kejaksaan.”
Ada kontradiksi antara pernyataan Ivan: Kemenkeu sebagai penyidik. Dan, kewenangan menyidik ada di APH. Dengan pertanyaan Sri Mulyani: Kemenkeu bendahara negara, bukan APH.
Meski heboh Rp 300 triliun ini sudah diklarifikasi, kasusnya belum kelar juga. Masyarakat belum mengerti, apakah benar ada pencucian uang Rp 300 triliun? Terus, siapa saja yang mencuci itu? Melalui perusahaan apa saja? Bagaimana caranya?
Kalau pencucian uang terjawab: Memang ada, selanjutnya diselidiki, mengapa uang Rp 300 triliun itu dicuci? Dari mana asalnya?
Tidak mungkin terjawab: Tidak ada pencucian uang. Sebab, kalau bukan pencucian uang atau rekening Rp 300 triliun sah secara hukum, mengapa itu diungkap?
PPATK sudah memulai ini. Jadi, kewajiban PPATK menuntaskannya.
Apalagi, itu disampaikan pihak PPATK kepada Menko Polhukam Mahfud MD sehingga Mahfud yakin, ada pelanggaran hukum di balik Rp 300 triliun itu. Mahfud pejabat tinggi negara yang tegas, bersuara blak-blakan. Rp 300 triliun itu pun meledak.
Jangan sampai seperti biasanya: Hangat-hangat tahi ayam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: