Musim Panen, HET Beras Malah Naik
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka,15 Maret 2023.-BPMI Setpres Rusman-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Dua pekan belakangan sudah memasuki musim panen raya padi. Namun, harga beras justru naik. Presiden Joko Widodo pun heran.
”Logikanya, panen raya suplainya banyak, mestinya harga turun. Nah, kok ini ndak, ini yang harus kita cari,” kata Jokowi usai acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Senayan sebagimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 15 Maret 2023.
Selain itu, menurut Jokowi, pemerintah memang kesulitan untuk menyeimbangkan harga beras dan gabah di tingkat petani hingga konsumen. Salah satu solusinya bisa ditempuh dengan menambah kuota impor. Kemudian, disalurkan ke pasar agar harga segera turun.
Permasalahannya, suplai saat ini masih kurang sehingga membuat harga tinggi. Tentu kondisi itu akan menguntungkan petani. ”Tapi, nanti konsumennya pasti akan berteriak. Saya rasa keseimbangan itu yang mau kita jaga,” ucap Jokowi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi baru saja mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras dan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Kebijakan HPP itu dalam konteks perlindungan harga di petani, sedangkan HET juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi.
”Yang diminta Pak Presiden segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, kemudian satu lagi HET,” ujar Arief di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Pertama, penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras itu ada di tangan Perum Bulog. GKP (gabah kering panen) di tingkat petani Rp 5.000 dan di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kilogram, GKG (gabah kering giling) di penggilingan Rp 6.200 dan di gudang Bulog Rp 6.300 per kilogram.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras ditetapkan, HPP GKP di tingkat petani Rp 4.200 dan Rp 4.250 per kilogram di penggilingan. Lalu, HPP GKG Rp 5.250 di tingkat petani dan Rp 5.300 per kilogram di penggilingan.
Arief membeberkan, perhitungan HET beras berlaku berdasar zonasi. Zona I berlaku di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona II meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan, serta zona III di Maluku dan Papua.
HET beras medium zona I Rp 10.900, zona II Rp 11.500, zona III Rp 11.800. Kemudian, beras premium zona I Rp 13.900, zona II Rp 14.400, dan zona III Rp 14.800. ”Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ujar Arief.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras untuk Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.
Wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras medium mencapai Rp 9.950 per kilogram dan Rp 13.300 per kilogram untuk premium. Sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 10.250 per kilogram dan premium Rp 13.600 per kilogram. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: