Mengapa THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Tak Cair 100 Persen?
Ilustrasi tunjangan kinerja ASN.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2023.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya beberapa masalah yang dianggap menjadi pemicu. Masalah tersebut antara lain penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, terutama dalam hal pemulihan dan antisipasi.
BACA JUGA:Jokowi Pusing Gara-Gara Pildun U-20, Argentina yang tak Lolos Kualifikasi Ngotot Jadi Pengganti
BACA JUGA:Sempat Opname, Paus Fransiskus Membaik
Selain itu, adanya ketidakpastian di tingkat global yang dapat menyebabkan pelemahan ekonomi di dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina, serta perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di seluruh dunia.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers akhir Maret lalu.
Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen per bulan. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati-Instagram-
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka akan diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," jelas Sri Mulyani.
Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh pada tahun ini.
"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.
BACA JUGA:Jadi Medan Perang Sengit, Kota Bucha di Ukraina Jadi Simbol Keadilan
BACA JUGA:Dahlan Iskan Ajak Istri Buka Puasa di SWK Wiyung
Pemberian THR dijadwalkan akan dicairkan mulai H-10 Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023. Meskipun tidak dibayar penuh, Sri Mulyani berharap kebijakan ini dapat tetap mendukung pemulihan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: