Disoal, Pamer Hermes KW
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy-Twitter/@PartaiSocmed-
Massdes punya tiga kendaraan senilai Rp 827,4 juta. Perinciannya, mobil jip Mitsubishi tahun 2021 senilai Rp 504 juta, motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp 4,4 juta, dan mobil Toyota Fortuner 2017 senilai Rp 319 juta.
Total harta kekayaan Rp 1.873.491.712.
Tidak ada yang mencolok. Untuk ukuran jabatan Massdes, itu wajar saja. Adalah hak setiap orang punya harta. Seberapa pun jumlahnya. Dan, tak seorang pun boleh menuduh sembarangan bahwa harta itu hasil kejahatan sampai terbukti bahwa itu hasil kejahatan.
Jadi, harta Massdes tidak ada masalah. Belum berlaku pembuktian terbalik.
Berdasar Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Undang-Undang No 3 Tahun 1971 yang dianggap sudah tidak relevan lagi, ada beberapa hal baru yang ditambahkan atau diperluas pengertiannya. Salah satunya sistem pembuktian terbalik dalam pembuktian di persidangan.
Berdasar isi pasal 37 dan pasal 37 A serta penjelasannya, sistem pembuktian terbalik secara murni dapat diterapkan.
Tapi, menurut pasal 37 A ayat 2, apabila terdakwa tidak mampu membuktikan asal kekayaannya, jaksa penuntut umum (JPU) tetap wajib membuktikan dakwaannya. Sama juga bohong.
Artinya, tetap seperti aturan hukum lama: JPU harus bisa membukti bahwa harta terdakwa adalah hasil korupsi. Bukan sebaliknya, terdakwa harus bisa membuktikan bahwa hartanya bukan hasil korupsi. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan, berarti korupsi dan hartanya dirampas negara.
Seberapa pun harta pejabat negara, sepanjang JPU tidak bisa membuktikan bahwa itu hasil korupsi, tidak perlu dipersoalkan lagi. Dengan kata lain, pejabat itu harus jadi terdakwa dulu, barulah JPU harus membuktikan pelanggaran pidananya.
Pamer harta yang dilakukan istri Massdes, secara hukum, tidak masalah. Apalagi, ternyata tas Hermes itu KW. Palsu. Tidak ada aturan hukum formal yang dilanggar Massdes. Kecuali tidak etis.
Dikutip dari BBC, 15 Juli 2016, bertajuk What's wrong with buying fake luxury goods?, ada wawancara dengan Prof David Wall, guru besar kriminologi University of Leeds, Inggris. Ia menyatakan, tidak ada masalah dengan barang mewah palsu.
Meskipun, ia mengakui, ada masalah dengan penjual barang palsu yang tidak membayar pajak. Penjualnya. Bukan konsumennya.
”Namun, haruskah itu menjadi masalah bagi konsumen? Apakah kita memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan barang yang kita beli dari barang membayar pajak mereka? Apakah itu masalah?” ujar Wall.
Jadi, Massdes belum terbukti melanggar hukum. Cuma tidak etis, keluarga pejabat publik pamer harta, di tengah mayoritas rakyat hidup miskin. Tapi, ia sudah dihakimi warganet. Yang latah kasus Mario.
Hidup cuma sekali, kok dilarang pamer. Ayo… pamer. Siapa pun. Jangan sampai keburu mati, belum sempat pamer. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: