RUU Perampasan Aset Segera Diserahkan ke DPR
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers tentang RUU Perampasan Aset di kantor Kemenko Polhukam, 14 April 2023.-Kemenko Polhukam-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Upaya memiskinkan para koruptor di negeri ini sangat susah. Terlalu banyak konflik kepentingan. Itu dibuktikan dengan seretnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digagas sejak 2008 silam.
RUU itu Bahkan sudah terbengkalai hampir 15 tahun. Yang terparah terjadi pada 2012, naskah akademik mandeg di pembahasan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Menunggu tiga tahun baru dimasukkan DPR ke daftar Prolegnas Jangka Menengah.
Tetapi, tetap saja tidak ditindaklanjuti secara serius. Pada 2019, DPR malah menangguhkannya hingga 2021. Baru mencuat lagi setelah ribut-ribut soal tindak pidana pencucian uang di tubuh Kementerian Keuangan.
Menko Polhukam Mahfud MD sempat membongkar betapa sukarnya pengesahan RUU Perampasan Aset itu. Ia mengeluhkan saat rapat bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Tetapi, justru mendapat respons pesimistis dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya atas persetujuan DPR. Tetapi, harus mendapat restu dari para pimpinan partai politik. Namun, politikus senior PDIP itu sempat mengungkapkan alasan pernyataannya kepada sejumlah media.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset bisa menciptakan otoritarian baru bagi seorang yang berkuasa. Pacul juga tak bisa memastikan kelanjutan RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Sebab, surat presiden (surpres) belum sampai ke DPR. "Itulah kenapa kita harus ngomong, coba itu dibicarakan dulu para ketum partai," tandasnya beberapa hari lalu.
Mahfud pun menyatakan naskah RUU Perampasan Aset baru saja dirampungkan. Secara substantif, keseluruhan aturan yang termuat sudah final. Bahkan telah ditandatangani oleh sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kepala Polri Listyo Sigit.
"Tadi hanya merapikan kembali teknis dan redaksional yang tidak akan memengaruhi terhadap substansinya. Dalam waktu yang tak lama, RUU dikirim ke DPR," ujar ketua Pemberantasan dan Pencegahan TPPU itu saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 April 2023.
BACA JUGA:Satgas Mahfud MD-Sri Multyani Libatkan BIN, Bareskrim Polri, dan Jampidsus
Perbaikan teknis redaksional itu dipastikan selesai Senin, 17 April 2023. Targetnya, harus sudah diserahkan ke DPR paling lambat Jumat, 21 April 2023. Tentu menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.
Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset ini sangat efektif untuk meminimalkan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Apalagi, hal yang paling ditakutkan para koruptor adalah dimiskinkan. Sehingga pengesahan RUU tersebut akan memberi efek jera yang maksimal.
Selain itu, akan membantu pemulihan aset negara. Mengingat kerugian negara akibat korupsi tiap tahun juga amat besar. Lima tahun terakhir nilainya selalu di atas Rp 10 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: