Mengulang Redenominasi Rupiah Rp 1000 jadi Rp 1 Era Presiden Soekarno

Mengulang Redenominasi Rupiah Rp 1000 jadi Rp 1 Era Presiden Soekarno

Ilustrasi mata uang rupiah.-Foto/Unsplash/Mufid Majnun-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berencana menerapkan redenominasi atau penghapusan nol pada rupiah. Meski sudah lama beredar kabar ini, RUU Redenominasi rupiah masih belum ditetapkan hingga April 2023.

Meski telah dimasukkan dalam program jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan dalam PMK Nomor 77/PMK.01/2020, RUU Redenominasi Rupiah belum mengalami kemajuan.

Sri Mulyani pernah menyebutkan bahwa penyederhanaan nilai mata uang harus dilakukan untuk memberikan efisiensi dalam waktu transaksi, mengurangi risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang atau jasa. Selain itu, penyederhanaan tersebut dapat membantu dalam sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN.

Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, redenominasi bukan kewenanga BI.  "Kami di BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini," kata Marlison saat ditemui di Peluncuran SERAMBI 2023, Senin, 24 April 2023.

Beberapa negara pernah melakukan redenominasi mata uang, di antaranya Indonesia pada tahun 1965, Brasil pada tahun 1994, Zimbabwe pada 2009, dan Venezuela pada 2008.

Redenominasi rupiah pernah dilakukan pada 13 Desember 1965. Saat itu, Presiden Sukarno mengeluarkan Ketetapan Presiden No.27/1965 untuk melakukan tindakan moneter berupa penurunan nilai mata uang lama Rp 1.000 menjadi Rp 1 uang baru.

Apa tujuan redenominasi mata uang?

  1. Meningkatkan efisiensi transaksi: Dengan menghapuskan beberapa digit pada nilai mata uang, redenominasi dapat mempercepat waktu transaksi dan mengurangi risiko kesalahan manusia dalam proses pencatatan.
  2. Menyederhanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan: Redenominasi dapat menyederhanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan karena tidak perlu lagi menangani nilai mata uang yang sangat tinggi dengan banyak digit.
  3. Memudahkan perhitungan dan pencatatan harga: Dengan menghapus beberapa digit pada nilai mata uang, redenominasi dapat memudahkan perhitungan dan pencatatan harga barang dan jasa.
  4. Mengurangi biaya pencetakan uang: Redenominasi dapat membantu mengurangi biaya pencetakan uang baru karena jumlah uang yang dikeluarkan menjadi lebih sedikit. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: