6 Poin Ini Didesakkan AJI pada Hari Kemerdekaan Pers Sedunia 3 Mei
Sejumlah jurnalis menggelar aksi menuntut proses hukum yang adil transparan terhadap dua anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di depan PN Surabaya. -AJI Surabaya-
4. Pemerintah membuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM, di dalamnya termasuk jurnalis, dengan melibatkan lembaga-lembaga negara lain terkait, komunitas pers, dan masyarakat sipil independen lainnya.
5. Pemilik media untuk tidak mengintervensi ruang redaksi dengan tidak menyensor karya jurnalistik dan opini yang kritis;
6. Seluruh jurnalis untuk patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang pemberitaan bagi mereka yang tidak dapat bersuara, dan mengarusutamakan isu-isu publik dalam seluruh pemberitaan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: