Adukan THR Tertunda, Delapan Orang Di-PHK

Adukan THR Tertunda, Delapan Orang Di-PHK

Koordinator Posko THR LBH Surabaya Dimas Prasetyo saat memberikan keterangan persnya terkait laporan THR.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah sudah lewat 17 hari. Namun, hingga kini, masih ada perusahaan yang belum membayarkan hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR). Dari 20 perusahaan yang masuk di Posko Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, baru tujuh perusahaan yang membayarkan.

Tapi pembayaran THR itu memakan korban. Ada delapan orang yang akhirnya dipaksa perusahaan mengundurkan diri dan langsung di-PHK. Karena ketahuan melaporkan permasalahan itu ke LBH Surabaya dan berujung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

"Total 2.053 pekerja yang menjadi korban di 20 perusahaan itu. Hanya saja, tujuh perusahaan yang sudah membayarkan THR-nya, kami tidak mengetahui jumlah karyawannya. Jadi, kami hanya update jumlah perusahaannya saja," kata Koordinator Posko THR LBH Surabaya Dimas Prasetyo, Senin, 8 Mei 2023.

Dari jumlah aduan itu, beberapa ada yang mencicil pembayaran THR. Ada juga yang memang hingga saat ini, hak karyawan tidak terbayarkan. "Dalam aturan, paling lambatkan H-7 sebelum lebaran. Tapi ada yang dibayarkan H+," ungkapnya.

LBH Surabaya pun sudah memberikan somasi kepada perusahaan agar mencairkan hak para pekerja itu. "Namun ketika kita melakukan desakan, masih ada yang belum diberikan. Artinya masih terlanggar haknya, THR-nya," kata Dimas.

Merasa tidak mendapatkan kepastian dari perusahaan terkait, LBH Surabaya meneruskan aduan para korban ke Disnakertrans Jawa Timur. Laporan itu diberikan Senin, 8 Mei 2023. Ia didampingi para pekerja yang haknya belum terbayarkan. Dimas pun mendesak agar disnakertrans segera menindaklanjuti aduan ini. "Dampaknya juga kami kawal. Ada beberapa yang kami terima terkait pelanggaran tersebut," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, saat ini perusahaan yang dilaporkan itu sudah dipanggil. Ada yang melalui offline atau menggunakan surat dan ada juga yang dipanggil melalui online. "Pemanggilan ini kami beri waktu sampai 12 Mei," terangnya.

Namun, pasca pemanggilan itu hak pekerja tidak juga diberikan, Disnakertrans Jatim akan dilakukan prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 33/2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan. Dan Permenaker 1/2020.

"Di situ aturannya sudah jelas. Tapi, pada dasarnya, kita selesaikan dulu secara kekeluargaan. Karena kita ini (Disnakertrans Jatim), hanya sebagai penengah antara pengusaha dan pekerja. Saya sih harapkan, keduanya sama-sama saling mengerti," terangnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: