Isu Pileg Tertutup dan Pakai Sistem Orba, SBY: Kasihan Rakyat
SBY Tanggapi Soal Isu Pemilu Tertutup 2024-@presidenyudhoyonoalbum-Instagram
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kicauan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana bikin heboh jagad politik. Ia membocorkan informasi terkait sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pemilu bakal dikembalikan ke sistem orde baru: Pilih partai bukan orangnya.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 disenting," ujar Denny seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, 28 Mei 2023.
Denny enggan menyebut sumber yang memberitahu informasi penting itu. Namun, ia memastikan bahwa kredibilitas sumber itu sangat terpercaya. "Yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Ia juga menyentil Partai Demokrat dalam cuitannya. Menurutnya, peninjauan kembali (PK) dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas putusan terkait Partai Demokrat diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Suasana Pemakaman Sarwono Kusumaatmadja, Patriot Bangsa Penyelamat Lingkungan
"Jika Demokrat berhasil 'dicopet', istilah Gus Rommy PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam Integritas," ujar Denny.
SBY membalas cuitan Denny Indrayana terkait upaya mengembalikan pemilu sistem proporsional tertutup.-Twitter @SBYudhoyono-
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara. Presiden ke-6 Republik Indonesia itu membalas cuitan Denny. Menurutnya Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kredibel.
"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia *SBY," tulis SBY.
SBY lantas menyampaikan tiga pertanyaan kepada MK terkait dengan sistem pemilu yang akan diputuskan oleh MK.
Pertama, Apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Apalagi, Daftar Caleg Sementara (DCSb aru saja diserahkan kepada KPU.
"Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik *SBY*," tulisnya.
Kedua, Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? SBY menilai MK sudah kebablasan. Wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan sistem mana yang paling tepat pada Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: