Denny Diduga Pembocor Rahasia Negara

Denny Diduga Pembocor Rahasia Negara

Ilustrasi Denny Indrayana.--

Nah, Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan tersebut di atas (MK menerima gugatan). Disebutkan lengkap, enam hakim setuju dan tiga hakim dissenting opinion. Padahal, belum ada putusan resmi sidang MK tentang gugatan itu.

Dari pernyataan Denny yang detail (6 banding 3 dissenting) itu, seolah-olah Denny sudah melihat langsung sidang tersebut. Atau ada orang lain yang melihat langsung, kemudian melaporkan ke Denny. Akhirnya Denny membuat pernyataan tersebut. Ke publik.

Pernyataan Denny berbuntut panjang. Ditanggapi serius di DPR RI, Selasa malam, 30 Mei 2023.

Delapan Fraksi di DPR RI mengadakan rapat tentang kemungkinan keputusan MK, seperti yang dinyatakan Denny Indrayana. Rapat digelar Selasa malam. Hasilnya diumumkan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Jika MK memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai seperti dikatakan Denny Indrayana, DPR bakal bertindak tegas.

Habiburokhman: ”Ya... Jadi, kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan. Kita mengingatkan, bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan.”

Dari pernyataan itu, delapan fraksi di DPR itu bakal memamerkan kekuasaan seumpama MK memutuskan seperti yang dikatakan Denny.

Luar biasa menghebohkan. Padahal, putusan MK belum keluar.

Di sini membuat Mahfud dan Jimly sama-sama menyatakan tegas, Denny sudah membocorkan rahasia negara. Mahfud menambahkan, itu bakal jadi preseden buruk jika dibiarkan. Maka, Mahfud meminta Polri harus menyelidiki.

Apakah Denny bakal jadi tersangka pembocor rahasia negara atau tidak, bergantung hasil penyelidikan Polri yang sejak pernyataan Kapolri, Senin, 29 Mei 2023, sampai kini sedang berlangsung.

Seumpama jadi tersangka, sangat mungkin Denny bakal dihukum. Konsekuensi suatu pernyataan bersifat gagah-gagahan. Sebab, begitu serius perkara ini. 

Lalu, apa sanksi hukumnya? Pasal 44 UU Intelijen Negara mengatur: Siapa pun yang dengan sengaja, membocorkan rahasia intelijen negara, maka sanksi pidana yang dapat dikenakan yakni 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: