Hari Raya Waisak, Narapidana Buddhis Dapat Remisi dari Kanwil Kemenkumham Jatim
Para warga binaan di Lapas Malang melakukan peribadatan di Vihara Lapas-Kanwil Kemenkumham Jatim-
BACA JUGA:Penjurian Lapangan Brawijaya Awards (1): Rute Pertama Menuju Desa Panekan, Medannya Naik Turun
Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/anak yang telah menjalani masa hukuman 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.
“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tegas Imam.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: