Pembebasan Lahan IKN Tunggu KLHK, Luhut Perintahkan Secepatnya Dilaksanakan

Pembebasan Lahan IKN Tunggu KLHK, Luhut Perintahkan Secepatnya Dilaksanakan

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan-Kemenko Marves-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan dalam proses pengadaan lahan Ibu Kota Negara (IKN).  

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan stakeholder seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Otorita IKN, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

Selai pengadaan lahan untuk IKN, rapat yang digelar pada Minggu, 4 Juni 2023 tersebut membahas tentang pengadaan lahan untuk akses tol ke IKN. 

BACA JUGA:Berbekal Ilmu Otodidak, Pria Lulusan SMP Retas Ratusan Website Pemerintah, Cuma Ingin Eksis

BACA JUGA: Jangan Kebanyakan Selfie di Depan Kakbah

"Penyelesaian lahan di IKN saya pikir itu harus segera kita selesaikan. Kalau saya lihat sepintas dalam beberapa minggu terakhir ini mestinya masalah ini bisa kita selesaikan untuk tanah (pengadaan tanah, red) IKN dan jalan tolnya. Saya minta semua berkolaborasi," kata Luhut dalam rapat daring tersebut. 

Dalam tahap pembangunan IKN ini, Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab yang cukup besar. Meliputi dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pihaknya terus mendukung percepatan pembangunan IKN yang akan menjadi pusat administrasi dan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA:Perayaan Waisak Gerakkan Sektor Parekraf Sekitar Borobudur, Hotel dan Homestay Penuh

BACA JUGA:Hari Pertama Penjualan Tiket Indonesia vs Argentina, Ludes Dalam Hitungan Menit

"Kami concern pada pembebasan lahan seksi 3A, 3B, dan 5A yang meliputi Karang Joang-KKT Kariangau-Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang,” jelas Hadi.  

Dalam proses tersebut, Hadi mengatakan pihaknya menunggu proses dari pelepasan kawasan hutan atas izin KLHK. Baru kemudian dilakukan proses verifikasi oleh Kementerian Keuangan dan diserahkan kepada Otoritas IKN. 

Otoritas nantinya akan membuat permohonan penetapan status Hak Guna Bangunan (HGB). “Selanjutnya IKN bermohon kepada ATR/BPN untuk dikeluarkan Hak Pengelolaan (HPL)," ungkap Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA:Karhutla Mulai Mengintai, Petugas Gabungan Padamkan Api di Barito Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: