Imbas Penghapusan Tukin PNS Tahun Depan
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan bahasan Revisi UU ASN.- Humas Kementerian PAN-RB -
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dihapus tahun depan. Kabar tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, dalam sebuah FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045 beberapa waktu lalu.
Pemerintah akan merombak sistem gaji ASN dengan menerapkan gaji tunggal atau single salary. Itu dilakukan untuk mentransformasi tata kelola pemerintahan, memperkuat penegakan hukum, memberantas korupsi, dan meningkatkan manajemen ASN. Langkah ini juga merupakan upaya untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045.
Rencana penerapan gaji tunggal atau single salary sebenarnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 2019. Dia menekankan perlunya kajian yang mendalam agar sistem penggajian ini tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia juga menyatakan bahwa implementasinya harus dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Manchester City Raih Gelar Liga Champions, Pep Guardiola Cetak Treble Winner Bersejarah
BACA JUGA:Comeback di Tale of The Nine Tailed 1938, Jo Bo-ah Jadi Cameo Tanpa Bayaran
"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani kala itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, juga mengklarifikasi bahwa pembahasan skema baru terkait tunjangan kinerja masih terus berlangsung. Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian tukin lebih selektif dan didasarkan pada kinerja individu.
Khofifah menyalami ASN usai memimpin apel menjelang Idul Fitri 1444 H, di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin, 17 April 2023.-Humas Pemprov Jatim-
"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," ujarnya saat ditemui di DPR RI.
Perubahan itu direncanakan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN. Dengan adanya perubahan ini, tunjangan kinerja yang diterima PNS tidak lagi akan dibedakan antar institusi seperti saat ini, tetapi akan dibedakan berdasarkan kinerja masing-masing individu.
BACA JUGA:Stray Kids Samai Prestasi Blackpink dan BTS di UK Official Albums Chart
BACA JUGA:Unggul Head to Head Atas Anders Antonsen, Ginting Waspadai Kondisi Lapangan
Dalam konteks ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, menyampaikan bahwa pendapatan para PNS selama ini lebih didominasi oleh tunjangan daripada gaji. Hal itu berdampak pada kinerja birokrasi yang tidak efektif dalam mempermudah pelayanan publik, karena para birokrat merasa gaji yang mereka terima masih rendah. Piter menegaskan pentingnya memberikan gaji yang layak bagi ASN, sehingga tunjangan bukan lagi menjadi komponen utama.
Sementara itu, terkait dengan kenaikan gaji PNS, diketahui bahwa PNS/ASN tidak mengalami kenaikan gaji selama empat tahun terakhir akibat pandemi COVID-19 yang mengakibatkan tekanan keuangan negara. Pemerintah saat ini sedang membahas kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: