Kasus Pungli di KPK, Ada Macan Dalam Tubuh Macan

Kasus Pungli di KPK, Ada Macan Dalam Tubuh Macan

Ilustrasi pegawai KPK tidak dipecat meski sudah melakukan pungli.--

KPK terus diserang. Petugas Rutan KPK yang diduga memeras istri tahanan dengan video call seks disanksi. Dipindah jadi penjaga gedung. Gajinya dipotong 10 sampai 20 persen selama 6 bulan. Diprotes banyak pihak karena tak dipecat.

PEMROTESNYA mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Ia mengatakannya kepada wartawan, Minggu, 25 Juni 2023.

”KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak menoleransi pelecehan seksual, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan. Dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK, maka bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Yudi Purnomo.

Pemrotes lain ialah mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan. Melalui Twitter-nya, Senin, 26 Juni 2023, ia mengetwit.

”Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri Tahanan KPK Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.”

BACA JUGA:Rebutan Penemu Pungli di Rutan KPK

BACA JUGA:Pungli Rutan KPK Terungkap dari Selingkuh 

Pemrotes paling berat, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Kepada wartawan, Senin, dia menegaskan: ”Jika kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual ini juga dilakukan agar istri tahanan-tahanan KPK mendapatkan akses atau hal lainnya terkait suaminya, maka petugas rutan menggunakan relasi kuasanya.”

Dilanjut: ”Karena penyalahgunaan relasi kuasa, maka hal itu bisa terjadi pada istri tahanan KPK lainnya.”

Para pemrotes intinya menuntut agar pelaku dihukum tegas: Dipecat. Sama dengan pelanggaran hukum pidana, harus menimbulkan efek jera. Agar perilaku tersebut tidak ditiru petugas lain dengan modus yang sama.

Sebaliknya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean kepada wartawan, Senin, mengatakan bahwa petugas Rutan KPK inisial M, 35, memang terbukti melanggar etik. Berdasar peraturan KPK, sanksi pelanggaran etik, ya, cuma seperti tiu.

Sanksi etik bagi pegawai KPK diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Di sana, pelanggaran pegawai KPK terbagi tiga. Yakni, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pelanggaran etik sedang tertera dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Berikut detail sanksi sedang bagi pegawai KPK: Pemotongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan. Pemotongan gaji pokok 15 persen selama enam bulan. Pemotongan gaji pokok 20 persen selama enam bulan.

Pelaku M, belum disebutkan, dipotong gaji berapa persen. Tapi, ia sudah dipindah tugas dari Bagian Registrasi Rutan KPK ke penjaga gedung KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: