Jajakan Anak di Bawah Umur, Muncikari Bungurasih Dibekuk Polisi

Jajakan Anak di Bawah Umur, Muncikari Bungurasih Dibekuk Polisi

Ernawati (menggunakan baju tahanan)-Humas Polresta Sidoarjo-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang yang marak di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dibongkar Polresta Sidoarjo. Ernawati Sulistia, salah satu muncikari di salah satu penginapan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ernawati mengeksploitasi seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Dia menawarkan jasa kencan dengan remaja tersebut melalui aplikasi Michat. Selain itu, korban dipaksa untuk melayani tamu hotel yang mencari teman kencan.

 

BACA JUGA:Jumlah Penumpang Naik Tipis, Terminal Bungurasih Cenderung Sepi

 

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 14 Juni 2023 lalu. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

 


Kapolresta Sidoarjo menunjukan barang bukti hasil kejahatan Ernawati-Polresta Sidoarjo-

 

“Motifnya tentu saja materi. Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual korban. Dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolresta kepada wartawan.

 

Dari pengakuan perempuan setengah bayaitu, ia mengenal korban pada dari seorang temannya. Pertemuannya dengan korban pertama kali pada April 2023 lalu. Saat itu korban sedang butuh uang. Karena baru saja kabur dari sebuah panti asuhan di daerah Kebonsari, Surabaya.

 

Dengan iming-iming gaji Rp 1 juta per hari, korban menerima tawaran Ernawati untuk melayani pria hidung belang. “Tapi tidak tinggal di penginapan. Seminggu paling empat kali datang,” kata Ernawati saat press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin 3 Juni 2023.

 

Untuk sekali kencan dengan korban, Ernawati menarif Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu. “Saya ambil Rp 50 ribu, kalau dapat yang Rp 200 ribu. Tapi kalau dapat Rp 400 ribu saya ambil Rp 100 ribu,” akunyi.

 

Polisi masih melakukan penyidikan, untuk memastikan tidak ada korban lain yang diperdagangkan tersangka.

 

Kini Ernawati terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 12 UU No.21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: