Dua DJ Endorse Situs Judi

Dua DJ Endorse Situs Judi

Kedua tersangka DJ yang meng-endorse situs judi online.-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Media sosial begitu lekat dengan masyarakat. Tidak hanya sebagai sarana untuk menunjukkan eksistensi diri. Media sosial atau sosial media juga kerap dimanfaatkan untuk mempromosikan sebuah produk. Dalam bahasa kekiniannya endorse. 

Tidak ada yang salah dengan endorse. Tapi jika selebgram atau public figure salah memilih produk yang di-endorse, bisa berujung di jeruji besi.

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Kerja Iklan Judi

Seperti yang dialami dua Disk Jockey (DJ) di Surabaya, DJ Z dan R. Mereka harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya produk yang ilegal. Atau melanggar undang-undang. Keduanya meng-endorse situs judi online.

Dari informasi yang dihimpun Harian Disway, keduanya diamankan di sebuah kos-kosan di daerah Dukuh Kupang. Penangkapannya sudah sejak Kamis, 15 Juni 2023 lalu. Hanya saja belum dirilis oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Perak.

 “Iya mas, keduanya kita amankan. Sekarang masih kita dalami kasusnya,” Kata Kanit PPA Iptu Iman kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2023.

Dijelaskan, pengungkapan ini hasil dari patrol cyber yang dilakukannya. Saat itu, pihaknya melihat kedua tersangka ini sedang mempromosikan situs judi online. “Dari temuan tersebut akhirnya kami lakukan pendalaman dan menangkap keduanya,” terang Iman. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: