Dua Kebijakan Baru Kominfo Untuk Berantas Judi Online

Dua Kebijakan Baru Kominfo Untuk Berantas Judi Online

Kementerian Kominfo mendeklarasikan dua kebijakan baru terkait pemberantasan judi online.--Youtube Kemkominfo TV

HARIAN DISWAY - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendeklarasikan dua kebijakan baru dalam upaya memberantas judi online.

Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo mengatakan, dua kebijakan tersebut yang pertama adalah mewajibkan  seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas antijudi online.

Kedua yaitu deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

BACA JUGA:Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur

“Saya optimistis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Budi Arie menjelaskan optimisme tersebut berdasar pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain, maupun ekosistem telah membuahkan hasil.

“Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun,” ujar Budi Arie.

BACA JUGA:Soal Potensi Kotak Kosong di Pilwali, KPU Surabaya: Silakan Simpulkan Sendiri

Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang turut dalam deklarasi ini antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)

Kemudian ada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Keminfo Budi Arie berharap dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat meningkatkan efektivitas dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik gelap tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: