Indonesia Rawan Bencana, Kenali Tahapan Penanganan Bencana
Gladi Penanggulangan Bencana-BPBD Kab. Banjar-
HARIAN DISWAY - Indonesia telah sejak lama menjadi negara dengan wilayah rawan bencana alam. Dalam kurun waktu 2000-2022, peningkatan intensitas bencana alam rata-rata naik hingga 26 persen per tahun.
Setiap kali terjadi bencana, ada beberapa tahapan respon yang dilakukan baik oleh unsur pemerintah maupun anggota masyarakat.
Dilansir dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi Nusa Tenggara Barat, ada tiga tahapan upaya dalam menerapkan manajemen penanganan bencana. Yakni tahap pra bencana, tahap tanggap darurat, dan tahap pasca bencana (tahap rehabilitasi dan rekonstruksi).
BACA JUGA:Sudah Terjadi 1.888 Kali Sepanjang 2023, Berikut Penyebab Indonesia Rawan Bencana Alam
Tahap Pra Bencana
Tahap ini dibagi lagi menjadi tahap pencegahan dan mitigasi, serta tahap kesiapsiagaan. Tahap pencegahan dan mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, upaya yang dapat dilakukan pada tahap ini di antaranya:
-
Membuat peta wilayah yang sangat rawan terhadap bencana,
-
menghindari bermukim di daerah yang rawan bencana,
-
membuat alarm bencana,
-
mendirikan bangunan berpondasi kuat,
-
ikut serta dalam penyuluhan dan pendidikan mengenai manajemen penanganan bencana yang diadakan di lingkungan sekitar.
Sedangkan tahap kesiapsiagaan dilakukan menjelang terjadinya sebuah bencana. Tahap ini dilakukan ketika alam sudah menunjukkan tanda bahwa bencana akan segera terjadi. Misalnya saat Gunung Api dinyatakan dalam posisi siaga (level 3) atau awas (level 4).
BACA JUGA:Data Bencana Triwulan Pertama 2023, 16 Provinsi Tak Lapor ke BNPB
Seluruh elemen masyarakat turut dilibatkan dalam tahap kesiapsiagaan. Karenanya, hal yang perlu dilakukan ialah:
-
Mengamankan diri ke tempat yang lebih aman,
-
simpan perabotan penting di tempat yang proporsional,
-
catat nomor telepon penting,
-
menyiapkan peralatan seperti senter, P3K, makanan instan, dll.
-
putus penggunaan listrik dan gas,
-
kenali jalur evakuasi.
Tahap Tanggap Darurat
BACA JUGA:Perubahan Iklim Picu Peningkatan Kejadian Bencana
Tahapan ini dilakukan saat kejadian bencana sedang berlangsung. Atau beberapa saat setelah kejadian bencana. Kegiatan yang secara umum dapat dilakukan ketika berada di situasi tanggap darurat di antaranya:
-
Menyelamatkan diri dan orang terdekat,
-
jangan panik,
-
usahakan untuk tetap selamat dan meminimalisir luka,
-
segera menjauh dari pusat bencana tanpa perlu membawa barang apa pun,
-
lindungi diri dari benda-benda yang berpotensi melukai.
BACA JUGA:Pasca Banjir dan Longsor, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Tahap Pasca Bencana
Secara inti, kegiatan yang bisa dilakukan pada tahapan ini terbagi lagi menjadi:
-
Bantuan Darurat
-
Inventaris Kerusakan
-
Evaluasi Kerusakan
-
Pemulihan (Recovery)
-
Rehabilitasi (Rehabilitation)
-
Rekonstruksi
-
Melanjutkan Pemantauan
Selain tahapan-tahapan diatas, saat terjadi bencana, pemerintah daerah bisa menetapkan status tanggap darurat bencana. Penetapan status ini akan menjadi dasar hukum untuk menarik anggaran dari APBD maupun bantuan penanggulangan bencana dari pusat untuk membantu daerah menangani korban maupun wilayah terdampak. (Rafilah Munika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: