Jual Ginjal… Jual Ginjal…

Jual Ginjal… Jual Ginjal…

KADIV Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jatim Hendro Tri Prasetyo (tengah), didampingi pihak kepolisian, menunjukkan barang bukti penangkapan sindikat perdagangan ginjal internasional.-Humas Kemenkum HAM Jatim-

BACA JUGA:Jual Ginjal buat Makan Nasi

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ponorogo Bongkar Praktik Perdagangan Ginjal, Lima Orang Ditangkap

Keterangan Hendro cocok dengan fakta penggerebekan sebuah rumah di Bekasi yang diduga sebagai markas sindikat penjual ginjal. Lokasi di rumah dua lantai di Perumahan Vila Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Bekasi. Digerebek tim Polda Metro Jaya,  Senin, 19 Juni 2023, pukul 01.00 WIB.

Rumah itu milik Sudirman, 47, yang tinggal di rumah lain di kompleks perumahan tersebut. Rumah dikontrak Septian Taher, 30, awal November 2022. Dihuni tiga pemuda, termasuk Septian. Semula mereka kontrak di seberang rumah milik Sudirman. 

Sudirman kepada wartawan menceritakan, setelah beberapa hari rumah dikontrak, ternyata penghuninya banyak. Antara enam sampai sepuluh pemuda. Berganti-ganti. Datang dan pergi. Tentu, itu mencurigakan.

Sudirman: ”Saya sudah sarankan mereka mengumpulkan fotokopi KTP untuk diserahkan kepada ketua RT. Mereka cuma iya-iya, tapi enggak dilakukan. Alasannya, mereka mengaku pekerja proyek luar kota. Mereka cuma numpang di situ dua-tiga hari.”

Bahkan, si pengontrak awal, Septian, pada Desember 2022 sudah tidak tinggal di sana. Katanya, dapat pekerjaan di luar kota.

Divisi Siber Polda Metro Jaya mengendus, rumah itu sebagai pusat penjualan ginjal dari unggahan di Facebook. Yang menawarkan ginjal. Alamat penjual disamarkan. Tapi bisa dilacak tim Divisi Siber.

Ketika digerebek, enam pemuda ditangkap. Tanpa Septian. Mereka sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya. Tapi, karena kurang bukti hukum, mereka dilepas. Itu sesuai KUHAP.

Belum diketahui, apakah enam orang yang pernah ditahan itu termasuk lima yang ditahan di Polres Ponorogo. Sebab, Polda Metro Jaya saat itu belum mengungkap identitas enam orang yang ditangkap.

Indonesia pemain baru dalam perdagangan organ orang. Bahkan, belum terungkap jelas sindikatnya. Berdasar data World Health Organization, penjual organ tubuh manusia terbanyak ilegal adalah India, disusul Filipina.

Merujuk laporan reporter Sandeep Unnithan dan Damayanti Datta yang dimuat India Today, 14 Februari 2008, berjudul Life and crimes of a kidney don, sebelum 1994, India tidak punya undang-undang yang melarang penjualan organ. Setelah itu dilarang.

Dilarang tidak berarti stop perdagangan organ orang. Masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sampai akhir tahun 2008 diperkirakan sekitar 2.000 organ, kebanyakan ginjal, dijual dari India.

Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan. Negara terbanyak yang membutuhkan organ manusia adalah Amerika Serikat. Dikutip dari data OPTN (Organ Procurement and Transplantation Network) 7 November 2019, ada 100.000 pasien di AS yang menunggu transplantasi organ dalam. Mayoritas mati akibat lambatnya pasokan organ dalam. Dari negara-negara miskin yang dijual secara ilegal.

Di Filipina, ekspor organ manusia tidak sebanyak India. Sekitar separuhnya India. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: