Masyarakat Ambigu, Bela atau Hukum Penjahat

Masyarakat Ambigu, Bela atau Hukum Penjahat

Ilustrasi Bobby Nasution --

Anas naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan, mengurangi hukuman Anas setahun. Menjadi tujuh tahun penjara. 

Anas masih merasa kurang, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Di luar dugaan (Anas), vonis MA: hukuman empat belas tahun penjara. Atau dua kali lipat dari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditambah denda Rp 5 miliar. 

Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar (alm) sangat terkenal. Rakyat bersorak, memuji Artidjo.

Anas mengajukan peninjauan kembali (PK). Terus, lima tahun kemudian, September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto memotong hukuman Anas enam tahun. 

Menjadi delapan tahun penjara. Atau balik lagi ke besaran hukuman awal. Namun, tetap mengembalikan uang negara Rp 57,9 miliar dan USD 5.261.070. Hak politik tetap dicabut selama lima tahun sejak bebas murni.

Anas bebas murni pada Senin, 10 Juli 2023. Pada hari itu ia datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mengurus surat bebas murni. Anas sangat gembira. Kepada wartawan, ia katakan begini:

”Alhamdulillah hari ini saya secara resmi selesai menjalani program CMB. Dapat sertifikat karena tidak ada hal-hal pelanggaran. Anggap saja, ini statusnya cum laude.”

Cum laude adalah istilah penghargaan akademik dengan hasil nilai tertinggi. Berarti, Anas lulusan terbaik dari penjara. Cukup sulit mengerti artinya. 

Terpenting, sangat banyak pendukung Anas. Bahkan, sudah mendirikan partai politik. Namanya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), didirikan Oktober 2021. Kini Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika. 

PKN sudah lolos seleksi dan terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 

PKN akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di Jakarta pada 14 Juli 2023. 

I Gede Pasek Suardika kepada wartawan mengatakan, agenda munaslub PKN cuma satu: menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum menggantikan dirinya. Berarti, PKN didirikan khusus menunggu Anas bebas dari penjara.

Sangat jelas, masyarakat kita ambigu. Antara mendukung kejahatan dan mendukung kebaikan. Antara pro kekejaman dan pro kemanfaatan masyarakat. Gampangnya, sistem nilai dalam masyarakat kita terbelah dua di situ. Bingung membedakan moral baik dan yang buruk. Sebagian mendukung moral baik, sebagian sebaliknya.

Kalau sistem nilai kita rusak, ya berat. Sebab, sistem nilai adalah fondasi hidup bermasyarakat. Sebelum bicara kemajuan dan kemakmuran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: