Seorang Ibu di Surabaya Dianiaya di Depan Anak yang Masih 7 Tahun
Ghufron penasihat hukum Siti -Pace Morris - Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Siti Nur Hasanah mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu malam, 12 Juli 2023. Dia mengaku dianiaya oleh tetangga: pria berinisial SML.
Siti menceritakan awal mula permasalahan. Dia ditagih utang oleh tetangganya yang punya warung rokok. Saat itu, pemilik warung mengingatkan bahwa anak SML yang merupakan mantan menantunya mempunyai utang rokok sebesar Rp30 ribu. Siti lantas menyampaikan ke SML.
Tidak terima ditegur, mantan besan Siti itu datang dan marah-marah. SML mengungkit mahar gelang emas yang diberikan oleh ke Siti saat anak mereka menikah siri. Mendengar itu, Siti lantas mengungkit utang anak SML ke putrinya sebanyak Rp 450 ribu.
Cekcok itu berujung pada penganiayaan. Siti mengaku, ia dipukuli, ditendang, hingga dibanting. Penganiayaan itu terjadi di dalam rumahnya di Jalan Tambak Baru Dalam Barat. Kejadian tersebut disaksikan oleh sang anak yang masih berumur 7 tahun.
BACA JUGA:Truk Terguling Timpa Rumah di Asemrowo, Satu Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Masih Ingat Video Viral Avanza Ugal-Ugalan di Lakarsantri Surabaya: Begini Endingnya
“Rambut saya dijambak sampai mbrodol (putus),” ucap Siti saat ditemui Harian Disway usai melapor di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis dini hari, 13 Juli 2023.
Sebelum menerbitkan Laporan Polisi (LP), Siti diminta untuk visum ke RS PHC. Hasilnya, ada luka lebam di pipi kiri dan kanan, serta di kepalanya. “Tadi juga disarankan pihak rumah sakit untuk rontgen rusuk depan dan belakang. Ditakutkan ada retak atau pata,” terang Ghufron, penasihat hukum Siti.
Ghufron berharap kliennya mendapatkan keadilan dan terlapor segera diamankan. Karena antara kliennya dan terlapor masih bertetangga, ia akan mengungsikan pelapor ke tempat aman. "Saya harap polisi serius menangani ini. Apalagi kejadian ini terjadi di Surabaya. Kota yang mengutuk semua bentuk kekerasan apalagi terhadap perempuan," harapnya.
Kasus tersebut telah terdaftar dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/276/VII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur pada hari Kamis, 13 Juli 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: