Pemerintah Kantongi Izin Pembangunan Jalan Tol Dari Keraton Yogyakarta
Konstruksi bentang layang Jalan Tol Yogyakarta-Bawen seksi 1 di Kabupaten Sleman, DIY-Jasa Marga-
YOGYAKARTA, HARIAN DISWAY - Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen secara bertahap mendapatkan restu dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pemerintah lewat PT Jasa Marga Jogja Bawen (JJG) telah mengantongi surat izin penggunaan tanah sultan untuk beberapa wilayah yang dilewati oleh Jalan Tol ini.
Direktur Utama PT JJB, A.J. Dwi Winarsa mengungkapkan bahwa telah terbit Serat Palilah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa tentang Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Tanah Kasultanan.
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan Tol Yogyakarta - Bawen Rampung Akhir 2023.
Surat tersebut ditujukan pada Kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dari total 7 Kalurahan yang berstatus Tanah Kasultanan, telah terbit Serat Palilah untuk 3 Kalurahan,” kata Dwi pada Jumat, 14 Juli 2023.
3 Kalurahan tersebut meliputi Kalurahan Sumberejo Kapanewon Tempel seluas 2.296 meter persegi, Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan seluas 297 meter persegi yang palilah nya terbit pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
BACA JUGA:Rawan Banjir, Kementerian PUPR Bangun Sistem Pengendali Di Dekat Bandara YIA
Kemudian Kalurahan Tambakrejo Kapanewon Tempel seluas 33.176 meter persegi yang surat palilah-nya terbit pada tanggal 19 Juni 2023.
Selain 3 Kalurahan tersebut, ada juga Sultan Ground yang berfungsi sebagai makam terletak di Kalurahan Margokaton Kapanewon Seyegan seluas 2.555 meter persegi yang terbit pada 26 Mei 2023.
“Pekerjaan kontruksi di Tanah Kasultanan sudah bisa dikerjakan untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen,” jelas Dwi.
BACA JUGA:Diresmikan Presiden, Jalan Tol Cisumdawu Gratis Selama 2 Minggu
Dalam hal kegiatan pembebasan lahan untuk keperluan proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, PT JJB kata Dwi terus berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pembangunan jalan tol kata Dwi akan tetap memperhatikan aspek historis dari Keraton Yogyakarta dan situs-situs cagar budaya serta purbakala yang berada di wilayah Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: