Ada Blackmail di Kasus Revenge Porn

Ada Blackmail   di Kasus Revenge Porn

revenge porn--

IS meminta AH membelikan anggur merah (minuman keras/miras). Alwi beli, lalu mereka minum bersama di rumah Alwi yang kebetulan kosong.

Dalam kondisi mabuk, mereka berhubungan badan. Alwi merekam secara detail adegan itu di video HP. Seusai itu, mereka biasa lagi. IS tetap menghindari Alwi. Dia tidak tahu bahwa kejadian tersebut divideokan.

Alwi mengajak IS berpacaran lagi. IS selalu menolak. Barulah Alwi mengatakan bahwa dirinya merekam hubungan mereka ketika mabuk. Is kaget, tapi tidak percaya. Dia anggap, itu cuma gertakan Alwi agar balik pacaran.

Pada 27 November 2022 Alwi mengirimkan rekaman video porno itu kepada teman wanita IS, inisial SMF. Pengiriman melalui direct messenger Instagram. Pastinya, SMF sangat kaget. Namun, dia merahasiakan itu. Tidak disampaikan ke IS.

Karena itu, ancaman Alwi ke IS agar mereka rujuk kurang berdampak. IS tetap menolak.

Pada 14 Desember 2022 Alwi meningkatkan tekanan. Ia mengirimkan video itu ke IS melalui WhatsApp. 

Hancur hati dan mental IS. Menangis habis. Malu luar biasa.

Sejak itu Alwi mendikte IS. Untuk apa saja. Is menuruti apa saja. Di surat dakwaan JPU tidak disebutkan detail kejadian terkait itu. Cuma berhenti sampai di sana.

Balik ke cerita Iman, kakak IS, terdakwa Alwi melakukan beberapa pemerasan dan pemerkosaan. ”Sampai hidup adik saya hancur. Keluarga kami hancur,” ujar Imam.

Pihak keluarga IS lalu melapor ke polisi. Bukti-bukti hukum diserahkan kepada polisi. 

Pada 21 Februari 2023 Alwi ditangkap polisi, jadi tersangka, ditahan di Polres Pandeglang.

Alwi dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis hakim PN Pandeglang: ”Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.”

Iman menganggap, vonis itu tidak memasukkan unsur pemerasan dan pemerkosaan Alwi terhadap IS, pasca mengirimkan rekaman video itu. Unsur yang dimaksud Iman memang tidak ada dalam dakwaan JPU. 

Maka, ia akan melaporkan Alwi untuk unsur-unsur kejahatan pemerasan dimaksud. ”Masih kami susun laporannya,” ujar Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: