Ada Blackmail di Kasus Revenge Porn
revenge porn--
Intinya, Iman menyeret terpidana Alwi ke tuduhan pemerasan. Baik pemerasan berbentuk finansial maupun pemerkosaan di bawah tekanan dengan ancaman penyebaran video porno itu.
Berdasar hukum di Inggris, yang jadi landasan hukum Belanda, kemudian diadopsi Indonesia menjadi KUHP, ada dua jenis pemerasan. Namanya pun beda. Blackmail dan extortion.
Prof Glanville Llewelyn Williams dalam karyanya yang berjudul Blackmail, dipublikasi di jurnal ilmiah Criminal Law Review (1954), menyebutkan bahwa antara blackmail dan extortion sering digunakan bersamaan. Bahkan, sering salah difungsikan.
Dalam bahasa Indonesia, arti blackmail dan extortion sama: pemerasan.
Perbedaan spesifik, menurut Williams, blackmail terjadi pada dua pihak berkonflik dalam posisi sederajat. Sedangkan, extortion untuk dua pihak yang beda derajat.
Contoh: pejabat melakukan korupsi, lalu diperas orang yang mengetahui atau punya bukti atas korupsi itu, disebut extortion. Kedudukan antara pihak berkonflik tidak setara. Sedangkan, pada blackmail, para pihak yang berkonflik berposisi setara.
Dalam perkara Alwi, merujuk tuduhan Iman, Alwi melakukan blackmail terhadap IS. Itu memang tidak masuk di surat dakwaan JPU.
Tapi, seumpama Iman benar melaporkan Alwi untuk tuduhan itu, sangat mungkin laporan bakal ditolak. Sebab, ada istilah nebis in idem. Perkara yang sama dengan terdakwa yang sama tidak bisa diadili lagi.
Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asas nebis in idem itu berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging), atau pemidanaan (veroordeling) (lihat Pasal 75 ayat 2 KUHP).
Di perkara Alwi, ia sudah dipidana. Maka, masuk ranah nebis in idem.
Dengan demikian, perkara revenge porn berikutnya, penegak hukum perlu memikirkan hal tersebut. Jelasnya, jika Alwi terbukti menyebarkan video porno dan dihukum segitu, jika ditambahkan unsur blackmail, pastinya lama hukuman bakal bertambah.
Betapa pun, yang terbaik, janganlah melakukan kesalahan agar tidak mungkin diperas orang lain. Ini pelajaran penting bagi kita semua. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: