Pemerintah Bikin Aturan Soal Main Game, Termasuk Sanksi Untuk Penerbit

Pemerintah Bikin Aturan Soal Main Game, Termasuk Sanksi Untuk Penerbit

Ilustrasi permainan elektronik (gim), pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan tentang Klasifikasi Gim-Harian Disway-

HARIAN DISWAY - Kementerian Kominfo tengah merancang aturan klasifikasi permainan elektronik (gim) yang bakalan berisi ketentuan tentang penerbitan, peredaran, dan permainan. 

Aturan tersebut kini digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim.

RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. 

BACA JUGA:Alissa Wahid Bertanya Soal Skill Satu dan Ulti, Beberapa Istilah Dalam Game MOBA

BACA JUGA:4 Hero Ini Bakal Banyak Dipakai Setelah Ada Update Patch Baru Mobile Legends

Pembuatan RPM ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. 

Angka 5 RPP tersebut mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri gim pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo. 

Pembahasan RPM saat ini tengah memasuki fase konsultasi publik. Ditjen Aptika membuka kesempatan untuk memberikan masukan yang dikirim lewat email ke [email protected] atau [email protected].

BACA JUGA:Rekomendasi Empat Gim di Playstation Plus Maret 2023

BACA JUGA:PBESI Evaluasi Kegagalan Timnas Mobile Legends di Sea Games 2023

Berdasarkan laman resmi Kominfo, cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Gim meliputi Klasifikasi Gim, kewajiban penerbit (publisher), pembagian kategori dan kriteria konten berdasar usia pengguna, sampai pengawasan dan pembentukan komite klasifikasi Gim. 

Dalam aturan tersebut nantinya juga akan ada mekanisme sanksi bagi penerbit berupa teguran tertulis, pemblokiran sementara, sampai pemutusan akses.

Konsultasi publik dilakukan sesuai dengan  ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi publik ini berjalan hingga tanggal 5 Agustus 2023 mendatang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: