Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor Sawit, Airlangga Hartarto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor Sawit, Airlangga Hartarto  Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo setelah rapat terbatas di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, 17 Juli 2023. -Instagram @airlanggahartarto_official-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto baru memberhentikan Lin Che Wei. Tepat setelah anggota tim asistensi Kemenko Perekonomian itu divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO)/minyak sawit mentah pada Mei lalu. Kini, giliran Airlangga yang terseret kasus serupa.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilannya pada pukul 16.00 sore, Selasa,18 Juli 2023. Ketua umum Partai Golkar itu diperlukan sebagai saksi. Sayangnya, Airlangga mangkir. Hingga pukul 18.00 tak jua datang menemui jaksa.

“Beliau tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi apapun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, kemarin. Pemanggilan pun dijadwalkan ulang pada Senin, 24 Juli nanti. Lima hari lagi.

Dua pekan lalu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset berupa tanah dan uang tunai. Yakni usai menggeledah tiga kantor tersangka korporasi yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara..

Tiga lokasi tersebut yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Dari lokasi ini, barang bukti yang disita berupa tanah 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Kedua, kantor Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tim Kejagung pun menyita aset tanah 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

BACA JUGA:Airlangga-Zulhas Jadi Alternatif Capres-Cawapres Baru

BACA JUGA:Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Jabarkan Strategi Hadapi Inflasi Jelang Ramadan

Terakhir kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Berhasil menyita aset tanah 70 bidang seluas 23,7 hektare. Juga uang tunai dalam pecahan rupiah sejumlah Rp 385.300.000, uang tunai USD 435.200, uang tunai RM 52.000 ringgit, dan SD 250.450.

Ketiga perusahaan tersebut terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun. Yakni dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Terhitung selama periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Lima orang terdakwa pun telah dijatuhi pidana penjara. Setidaknya, dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang. (Mohamad Nur Khotib)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: