Kasus Rocky Gerung: Jokowi Dihina dan Dipuji

Kasus Rocky Gerung: Jokowi Dihina dan Dipuji

Ilustrasi Moeldoko akan laporkan Rocky Gerung dalam kasus "bajingan tolol". -Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sebab, menurutnya, sudah ada pihak yang berusaha mengadu domba masyarakat. Pihak itu menunggangi kehebohan tersebut agar terjadi konflik antarmasyarakat.

Yakni, adanya sebaran foto Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berfoto dengan Rocky Gerung. Mengesankan, seolah Prabowo menggandeng Gerung setelah heboh penghinaan Jokowi.

Lisman Hasibuan: ”Saya lihat ada pihak ketiga yang membonceng kasus ini, dengan memviralkan foto Prabowo dan Rocky Gerung. Padahal, kami cek itu foto lama, namun dikeluarkan pada saat kasus ini sedang viral.”

Dilanjut: ”Ada pihak-pihak yang ingin adu domba antara Jokowi dengan Prabowo terkait kasus Rocky Gerung yang menjadi perhatian publik. Saya berharap Rocky segera diperiksa dan ditangkap. Supaya heboh ini tidak berkembang ke mana-mana.”

Heboh itu ditanggapi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023, mengatakan sebagaimana berikut.

”Kasus ini gak bisa ditoleransi. Untuk itu, saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Gak bisa dibiarkan seperti ini. Bernegara ada aturannya, rule-nya jelas gak boleh sembarangan.”

Dilanjut: ”Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan Gerung ke kepolisian.”

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, ”Rocky Gerung intelektual songong dengan kualitas otak udang. Maka, sebentar lagi akan merasakan jeruji besi.”

Dari semua itu, tampak dua hal. Pertama, perjuangan Gerung mengkritik Jokowi setengah-setengah. Ia memosisikan diri sebagai pengkritik presiden sekaligus takut ditangkap polisi.

Kedua, kini Polri dalam tekanan massa. Agar memenjarakan Gerung. Terbukti, ada tiga laporan polisi untuk satu perkara yang sama. Belum ditambah laporan polisi dari Jenderal (purn) Moeldoko. 

Kita tahu, aparat penegak hukum (APH) harus bebas dari tekanan dari pihak mana pun dalam mengusut suatu perkara hukum. Tapi, ini ditekan. Karena itu, laporan masyarakat pertama ke Bareskrim Polri oleh Bara JP ditolak. Sebab, penghinaan delik aduan. Artinya, penyidik bisa mengusut jika pihak yang dihina melapor polisi. Tidak boleh diwakilkan.

Jokowi selaku orang yang dihina sudah menyatakan tidak akan lapor polisi. 

Jadi, seharusnya perkara ini berhenti. Selesai. Tidak dilanjutkan. Tapi, tekanan masyarakat terus bertubi-tubi. Polisi terpaksa menerima laporan-laporan itu.

Terbaru, seperti dikatakan Kombes Ade Safri di atas, perkara tersebut bukan delik aduan. Melainkan delik biasa. Artinya, tidak perlu lagi aduan dari Jokowi, sudah bisa diusut. Tapi, Gerung juga belum dipanggil.

Maka, polisi sambil mikir, meminta pendapat para ahli. Sambil menunggu perkembangan terbaru. Misalnya, tiba-tiba Gerung minta maaf. Atau hal lain yang tak terduga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: