Ujung Jabatan Wakil Rakyat

Ujung Jabatan  Wakil Rakyat

Ilustrasi anggota DPR RI menjelang pemilu legislatif 2024. Ujung jabatan wakil rakyat.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Gugatan syarat usia capres/cawapres 40 tahun terasa sekali kental nuansa politiknya. UU Pemilu yang digugat itu adalah produk 2017. Namun, mengapa baru digugat menjelang pilpres. 

Juga, sudah menjadi pembicaraan publik, ada kelompok politik yang ingin Gibran yang kini berusia 35 tahun untuk maju dalam ajang pilpres. Kalau lolos jadi capres atau cawapres, Gibran berpeluang karena bapaknya masih menjabat presiden.

Saldi juga menyindir permohonan pemohon capres/cawapres 35 tahun. Mengapa bukan 30 atau 25 tahun. Apa alasanya 35 tahun. Sebab, bisa jadi ada gugatan lagi memohon usia lebih muda lagi karena masalah politis. 

Kembali ke kinerja wakil rakyat, seharusnya menjelang masa jabatan berakhir, mereka lebih gercep. Terutama dalam legislasi. Di tahun 2023 ini ada 39 RUU yang harus dibahas. Termasuk RUU Perampasan Aset Koruptor. 

Apakah RUU Perampasan Aset Koruptor itu dapat diselesaikan. RUU tersebut inisiatif pemerintah. Sangat penting. Sudah masuk ke DPR, tetapi hingga kini belum juga disentuh wakil rakyat. 

Pasimis RUU Perampasan Aset Koruptor itu akan selesai di tahun ini. 

Saya termasuk pesimistis terhadap kinerja di ujung jabatan para wakil rakyat. Saya punya pengalaman bertahun-tahun jadi jurnalis di DPR. Biasanya, kalau menjelang pemilu, para wakil rakyat sudah jarang berada di gedung DPR. Tak jarang rapat harus ditunda karena tidak kuorum.

Jangan-jangan, masa sekarang para penghuni gedung kura-kura itu sudah sibuk mengurus baliho masing-masing. Sulit berharap agar RUU Perampasan Aset Koruptor bisa diselesaikan cepat-cepat. Padahal, itu dibutuhkan secepatnya. Koruptor makin menggila. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: