Nggak Ribet! Ini Cara Konversi Motor dari BBM ke Listrik, Bisa Bantu Kurangi Polusi
Motor honda beat yang sudah dikonversi menjadi motor listrik -Kemenhub-
HARIAN DISWAY – Pemerintah mendorong konversi motor dari bermesin bahan bakar minyak (BBM) menjadi berpenggerak tenaga listrik.
Hal ini dipercaya untuk menjadi solusi kemacetan dan pencemaran udara di kota-kota besar karena terus melonjaknya jumlah kendaraan pribadi.
Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Joko Kusnanto mengajak masyarakat untuk mengkonversi motor bermesin BBM ke motor berpenggerak listrik berbasis baterai (KLBB) listrik.
BACA JUGA:Beda Solusi Soal Polusi Udara Jakarta, Jokowi Pindah ke IKN, Budi Ajak Pindah ke Motor Listrik
Konversi kini bisa dilakukan di bengkel-bengkel yang telah mendapatkan sertifikasi.
"Caranya masyarakat datang langsung ke bengkel konversi yang telah tersertifikasi oleh Ditjen Hubdat, di sana masyarakat dapat melakukan konversi sekaligus menguji kendaraan yang telah dikonversi," ujar Joko.
Joko memaparkan ada 4 (empat) langkah untuk mengubah kendaraan berbahan bakar menjadi kendaraan listrik di bengkel bersertifikat:
1. Melakukan proses konversi di bengkel bersertifikat
2. Setelah motor selesai dikonversi, pemilik membuat pengajuan motor listrik konversi
3. Pemilik motor membawa motor item uji konversi sepeda motor di BPLJSKB (Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor)
4. Mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
BACA JUGA:Murah! Cara Urus STNK dan BPKB Motor Listrik
Joko mengatakan, berdasarkan data Kementerian ESDM pada tahun 2020, konsumsi bahan bakar untuk kategori transportasi pada tahun 2019 adalah 415 juta barel setara minyak (BOE)
Konsumsi tersebut cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan peningkatan jumlah kendaraan setiap tahunnya. Hal ini kata Joko, banyak menimbulkan persoalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: