Murah! Cara Urus STNK dan BPKB Motor Listrik
Wehernius Irfon, Natalia Gama, Riviera Michelle, dan Stela Ivanka menjajal sepeda motor listrik Green Tech di Disway News House Surabaya, Rabu, 9 Agustus 2023. -Boy Slamet/Harian Disway-Boy Slamet/Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kendaraan bermotor wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB. Aturan yang sama juga berlaku bagi motor listrik.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Demikian pula dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Korlantas Polri tidak membedakan tarif PNBP pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Aturan tarif PNBP tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 76 Tahun 2020, tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Polri.
"Yang membedakan itu nanti pajaknya. Karena pajak itu yang menentukan dari dispenda provinsi," terang Kompol Ady Nugroho Kasi BPKB Polda Jatim, saat ditemui Harian Disway, Senin, 7 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pemerintah Ingin Semakin Banyak Motor Listrik Konversi
BACA JUGA:Imbas Kebijakan Setengah Hati Insentif Motor Listrik, Penjualan Jauh dari Harapan
Namun, tingginya biaya pengurusan administrasi yang dipatok oleh diler, dikeluhkan konsumen. Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Disway, kisaran harga yang dibandrol mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Motor listrik Green Tech tipe VP (hijau dan hitam) dan Hurricane di rumah Dahlan Iskan.-Foto: Tomy Gutomo-Harian Disway-
“Tapi itu tergantung jenis motornya mas. Dilihat dari kapasitas baterainya,” ujar sumber yang enggan namanya dipublikasi.
Sebenarnya, pembeli motor listrik bisa saja mengurus legalitas kendaraannya secara mandiri. Biayanya tentu saja lebih murah. Berikut rincian biayanya untuk wilayah Jawa Timur :
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Rp 163.000
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 24.500
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(SWDKLLJ): RP 35.000
- PNPB STNK: Rp 100.000
- PNPB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000
Jadi, untuk motor listrik seharga Rp 30 jutaan, pembeli hanya mengeluarkan kocek Rp 382.500. Jauh lebih murah.
Untuk mengurus STNK dan BPKB secara mandiri juga tidak sulit. Konsumen cukup menyiapkan data-data berikut:
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
- Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), jika motor listrik tersebut diimport.
- Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin.
- Serta faktur dari toko/diler, untuk BPKB. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: