Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto:Istimewa)-Istimewa-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: