Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto:Istimewa)-Istimewa-

Meskipun lebih ringan dari tuntutan yang diajukannya beberapa pekan lalu. Namun, ia tetap meyakini bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.

Mengenai desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain di luar keenam terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini, Rikhi akan mempelajarinya.

BACA JUGA:Rinov/Tari dan Rehan/Lisa Lolos ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2023, Langsung Ditunggu Lawan Berat

BACA JUGA:Polda Jatim Harus Berhati-Hati Dalam Perkara Grha Wismilak

Sebelumnya, kelima terdakwa kasus dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, telah menjalani sidang vonis pada Senin (8/5/2023). 

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.

BACA JUGA:Delapan Orang Terjebak di Kereta Gantung

BACA JUGA:Kapolda Jatim Tanam Pohon Pulai 

Kemudian, mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: