Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto:Istimewa)-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- AKhirnya sidang dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Bangkalan, berakhir. Ini setelah terdakwa terakhir yang juga mantan Bupati Bangkalan, dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa, 22 Agustus 2023.

Sidang dengan terdakwa Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif ini berlangsung hingga menjelang tengah malam. Ra Latif yang mengikuti persidangan secara online dari Jakarta sempat terlihat mengantuk dan tertunduk di kursi terdakwa.

Dalam sidang putusan, anak mantan Bupati Bangkalan periode sebelumnya, Fuad Amin, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Darwanto juga menambahkan hukuman Ra Latif fengan pidana denda Rp 300 juta subside empat bulan. 

Vonis tersebu sejatinya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023). Yakni, tuntutan 12 tahun penjara lalu membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara. 

BACA JUGA:Gagal Dapat Mangsa, Dua Begal Asal Bangkalan, Madura Malah Bertemu Polisi

BACA JUGA:Cari Duit Sogok Duit, Dugaan Korupsi di Bangkalan

Darwanto menambahkan, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar. Proses pembayaran dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan. 

Bila dirasa kurang, harta benda milik terdakwa akan disita Jaksa sebagai biaya pengganti tersebut. 

Namun, lanjut Darwanto, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, kewajiban membayar biaya pengganti diganti dengan pidana penjara tiga tahun. 

Selain itu, Darwanto juga menyampaikan pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Berlaku selama kurun waktu lima tahun sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara. 

BACA JUGA:Berstatus Tersangka Korupsi, Bupati Bangkalan Pede Bertemu Ketua KPK

BACA JUGA:RSDL Bangkalan Zero Pasien

Penasehat hukum (PH) terdakwa Ra Latif, Suryono Pane mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk meninjau hasil vonis pidana terhadap kliennya. 

Meninjau hasil vonis tersebut, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: