Paspampres dalam Kasus Penculikan: Empat Kejanggalan Penculikan Imam

Paspampres dalam Kasus Penculikan: Empat Kejanggalan Penculikan Imam

Ilustrasi kejanggalan penculikan Imam Masykur-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-


Korban penculikan dan penganiayaan Imam Masykur-Facebook-

Sebelas hari kemudian, Rabu, 23 Agustus 2023, Imam ditemukan tidak bernyawa di sungai (tepatnya bendungan Curug) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pengamat lain, dosen hukum pidana Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya kepada pers mengatakan, kejanggalan penculikan dan pembunuhan itu pada durasi waktu antara penculikan dan saat ditemukan mayat korban (sebelas hari).

Halimah: ”Saya merasa kasus ini ganjil. Ini kasus penculikan dengan motif pemerasan, dengan meminta sejumlah uang tebusan terhadap keluarga korban. Tapi, durasi waktu antara penculikan dan pembunuhan terlalu pendek.”

Dijelaskan, penculik umumnya tidak berniat membunuh korban. Penculik butuh uang. Penculik menuntut uang tebusan. Sedangkan kata ”pembunuhan” cuma gertakan atau ancaman kosong penculik kepada keluarga korban agar diberi uang tebusan.

Dengan begitu, penculik akan mengulur waktu sampai keluarga korban mendapat jumlah uang tebusan yang diminta penculik. ”Di kasus ini korban cepat dibunuh,” ungkap Halimah.


Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan korban penculikan oknum Paspamres dan 2 TNI selain Masykur.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-

Lain lagi, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Ia berpendapat ke wartawan bahwa kronologi penculikan Imam itu janggal.

Reza: ”Pertama, terkait investigasi. Lazimnya, sesuai misi ke-2 kejahatan, pelaku lazimnya melakukan segala upaya guna menghindari pertanggungjawaban pidana. Mulai upaya menghilangkan barang bukti, merusak CCTV, membangun alibi, hingga menghapus jejak-jejak kejahatan.”

Lha… di kasus ini, penculiknya malah merekam video kekejaman mereka menganiaya korban. Dan, rekaman itu diunggah ke medsos.

Reza: ”Bahwa para pelaku melakukan hal-hal yang bertolak belakang dengan misi kedua itu, menimbulkan pertanyaan. Terkesan, mereka sengaja membuat rekaman penganiayaan itu tidak hanya untuk diperlihatkan kepada keluarga korban, tapi juga untuk disodorkan ke pihak lain sebagai bukti bahwa mereka sudah ’bekerja’.” 

Maksudnya, Reza menduga, pelaku disuruh orang untuk membunuh korban. Jika itu yang terjadi, kasusnya bukan penculikan. Melainkan, penghilangan orang secara paksa.

Reza: ”PBB mengklasifikasi penghilangan orang secara paksa sebagai pelanggaran berat. Terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.”

Sebab itu, ia menghargai pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bahwa panglima akan mengawal perkara tersebut. Juga, memastikan para tersangka dihukum berat jika terbukti sesuai tuduhan. Hukuman maksimal hukuman mati, hukuman minimal penjara seumur hidup.

Satu lagi kejanggalan kasus ini: tuntutan tebusan Rp 50 juta. Seandainya itu dipenuhi keluarga korban, uang tersebut dibagi empat orang, rata-rata dapat Rp 12,5 juta per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: