Rocky Gerung Ternyata Kurang Sakti

Rocky Gerung Ternyata Kurang Sakti

Ilustrasi Rocky Gerung sebut Jokowi bajingan tolol. Rocky Gerung ternyata kurang sakti. Rocky Gerung akan memenuhi panggilan polisi. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Itu perkara kecil, tapi pelik. Dibilang kecil, sebenarnya juga tidak bisa. Ancaman hukuman (berdasar UU Nomor 19 Tahun 2016) enam tahun penjara. Merujuk KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), jika polisi punya dua alat bukti hukum yang kuat, seandainya dinyatakan tersangka kelak, Rocky Gerung pasti langsung ditahan. Sebab, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebaliknya, perkara itu dibilang besar, juga tidak. Ini kasus biasa. Sangat-sangat sering terjadi. Biasa dilakukan banyak orang. Meledak sejak era medsos.

Saking biasanya, sampai-sampai para politikus yang mengejar kekuasaan melakukan manuver promosi diri (supaya dapat kekuasaan). Mereka menyatakan bahwa Rocky Gerung Gerung sedang mengkritik pemerintah. Kebebasan berbicara alias kebebasan mengkritik dijamin hukum. 

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan: ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Lha… Rocky Gerung mengkritik, kok malah dipolisikan? Kan, cuma pemerintahan otoriter yang melarang kritik, membungkam kebebasan berbicara. Jangan lupa, kebebasan bicara dijamin UUD 1945, lho… Aturan hukum tertinggi di Indonesia.

Akibatnya, masyarakat Indonesia terombang-ambing. Masyarakat kita punya tingkat lama sekolah (merujuk hasil sensus penduduk BPS tahun 2020) rata-rata 8,7 tahun. Itu sama dengan populasi Indonesia berpendidikan rata-rata putus di kelas IX SMP. Dan, pelajaran tentang UUD 1945 sudah diajarkan sejak SD. Jadi, rata-rata masyarakat paham tentang UUD 1945.

Tapi, dikaitkan dengan pernyataan Rocky Gerung itu, apakah tergolong kritik atau olok-olok? Kebebasan bicara ataukah menghina?

Pastinya masyarakat dengan tingkat lama sekolah 8,7 tahun sangat sulit mencerna. Sebab, itu cuma bisa diurai para pendekar hukum. Dengan tingkat lama sekolah minimal 16 tahun (dua kali lipat banding rata-rata masyarakat), sehingga mencapai gelar sarjana hukum. Atau setidaknya lama sekolah 18 tahun, mencapai master bidang hukum.

Di situlah politikus yang sedang promosi diri bermain. Melakukan manuver kata-kata. Di tengah masyarakat dengan tingkat lama sekolah segitu, dengan bobot materi persoalan hukum segitu. 

Manuver kata-kata politikus itu, buat masyarakat rata-rata, bagaikan makan kue getuk lindri. Manis di lidah, tapi menyesak di kerongkongan. Orang Jawa bilang ”kesereten”. Manis di bibir, tapi semrawut di rongga otak.

Di situlah politikus melihat kesempatan menggoreng isu. Menuai jumlah suara pilihan atau coblosan di Pemilu 2024.

Supaya tidak makin ruwet, berikut ini gambaran tentang ujaran kebencian versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dikutip dari dokumen resmi United Nations, berjudul Hate Speech versus Freedom of Speech (Mei 2019), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan sebagai berikut.

”Aparat hukum menangani ujaran kebencian tidak berarti membatasi atau melarang kebebasan berpendapat. Hal itu berarti menjaga agar ujaran kebencian tidak berkembang menjadi sesuatu yang lebih berbahaya, khususnya hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, dan tindak kekerasan publik, yang dilarang berdasarkan hukum internasional.”

Maka, saya tidak ikut-ikutan (politikus) menafsirkan, apakah pernyataan Rocky Gerung itu kritik atau ujaran kebencian? Tidak. Saya tidak menyimpulkan itu. Terserah Anda. Saya cuma memotret persoalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: