Upaya Kurangi Sumber Polusi, Gerakan Pemerintah Menguji Emisi Gas Buang Kendaraan

Upaya Kurangi Sumber Polusi, Gerakan Pemerintah Menguji Emisi Gas Buang Kendaraan

Sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi kini kembali dihapus.-Kementerian Kesehatan RI-sehatnegeriku.kemkes.go.id

HARIAN DISWAY- Pada 8 September 2023 hari ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan uji emisi gas buang kendaraan. Hal itu dilakukan dalam upaya memperbaiki kondisi udara. Terkhususnya di kota Jakarta yang memiliki kualitas udara yang tidak sehat.

Bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mereka menargetkan pada kendaraan operasional dinas, kendaraan pribadi, dan kendaraan masyarakat dan tamu Kemenkes yang berlokasi di halaman parkir blok A dan lapangan Germas.

“Kita lihat udara Jakarta saat ini kita tahu bersama bahwa polusi udara masih tinggi,” kata Plt. Kepala Biro Umum Kemenkes, Sumarjaya.

“Jangan sampai dari kendaraan memberikan kontribusi polusi yang sangat besar. Apalagi dari Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polusi Udara Bukan Penyebab Tunggal ISPA, Daya Tahan Tubuh Menurun Lebih Rentan Terkena Penyakit

Maka dari itu, Jaya, sapaan akrabnya, mengupayakan akan menyelesaikan dalam 1 hari. Meskipun, jumlah kendaraannya yang diperiksa terbilang sangat banyak.

Jika ditotal, melebihi 900 kendaraan. Mulai dari kendaraan dinas sebanyak 308, baik dari kendaraan roda empat dan roda enam. Selain itu, ada roda dua kendaraan dinas sekitar 92. Serta, kendaran tamu yang diperkirakan mencapai angka sekitar 400 sampai 600 kendaraan.

Bila ditemukan ada kendaraan dinas yang uji emisinya melebihi ambang batas, nantinya akan dilakukan evaluasi internal. Disertai dengan adanya perbaikan atau bisa jadi akan memberhentikan operasional dari kendaraan itu sendiri.

Apabila terdapat kendaraan dinas yang melebihi ambang batas pada saat uji emisi, maka akan dilakukan evaluasi internal dan melakukan perbaikan bahkan pemberhentian operasional.

Sementara Edi Supriyanto selaku Perwakilan Polda Metro Jaya menimpali, “Hasil yang sudah dilakukan uji emisi itu ada sertifikatnya.”

“Sertifikat itu akan berlaku selama setahun. Baik yang dikeluarkan dari kita pemeriksa lingkungan hidup maupun bengkel-bengkel yang sudah berijin itu mengeluarkan sertifikat jadi tinggal ditunjukkan saja,” sambungnya.

BACA JUGA: Awas Hari Ini Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, untuk Tekan Polusi Udara

Selain lakukan uji emisi kendaraan, Kemenkes telah menetapkan 50% pegawai Kementerian Kesehatan  bekerja di dalam rumah atau biasa disebut work from home (WFH).

Kemenkes juga telah menyiapkan 25 unit kendaraan umum. Fungsinya untuk antar jemput pegawai mereka supaya dapat mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi yang bisa menjadi penyumbang polusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id