Awas Hari Ini Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, untuk Tekan Polusi Udara

Awas Hari Ini Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, untuk Tekan Polusi Udara

Ilustrasi Uji Emisi-Muhammad Ahkyar-Harian Disway

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka polusi udara. Salah satunya dengan menekan emisi kendaraan. Mulai hari ini, Jumat 1 September 2023, polisi serentak melakukan uji emisi dan penerapan sanksi tilang.

Polisi menegaskan tilang tersebut akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Wakil Direktorat Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan pada media, Kamis, 31 Agustus 2023.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia.

Mengenai sanksi tilang, Doni mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

BACA JUGA:Dicky Budiman: Strategi 6M 1S Kemenkes Tidak Atasi Polusi Hingga ke Akarnya

Di pasal 285 dan pasal 286 disebutkan pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang. Besarannya denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Tapi, Doni menambahkan, sebelum sanksi tilang berlaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka segera melakukan uji emisi kendaraan. Dengan begitu tidak ada alasan bagi masyarakat menolak sanksi tilang tersebut.

"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," ucapnya.

BACA JUGA:Waduh, Polusi Udara Ternyata Bisa Memperpendek Usia: Studi Kasus India

Pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat. Sehingga kendaraan akan memiliki peluang lulus uji emisi dan terhindar potensi tilang.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru lima persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan.

BACA JUGA:Ditunjuk Pimpin Upaya Penanganan Polusi Udara, Luhut Lancarkan Perang Melawan Polusi

"Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, melansir detik.

Saat ini jumlah kendaraan bermotor di jalanan DKI Jakarta lebih dari 21 juta. Sebanyak 17 juta di antaranya merupakan kendaraan di luar mobil penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: