Cara Membuat KTP Online Cepat dan Tanpa Ribet!
Ilustrasi KTP--
4. Surat keterangan pindah datang (jika Anda pindah dari wilayah lain).
5. Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru.
Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat KTP Digital.
Pastikan berkas-berkas tersebut sudah di-scan atau difoto dengan jelas agar mudah diunggah ke dalam situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap Empat Sudah Cair, Buruan Cek Nama Anda
Langkah Mudah Membuat KTP Digital:
1. Akses situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Untuk memulai proses pembuatan KTP secara online, Anda harus mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Anda.
Pastikan Anda mengunjungi situs yang tepat agar tidak salah dalam pengajuan.
2. Pilih layanan "Pembuatan KTP Digital":
Setelah mengakses situs resmi, cari opsi atau layanan yang menyediakan pembuatan KTP secara online.
Biasanya, layanan ini akan tercantum dengan jelas di halaman utama situs.
3. Isi data diri dengan lengkap:
Setelah memilih layanan KTP Digital, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan akurat.
Pastikan Anda mengisi informasi sesuai dengan dokumen-dokumen yang kamu miliki, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor KK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: