Terapis Delta Spa Pejaten Dibunuh, Ternyata Anak 14 Tahun, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak

Terapis Delta Spa Pejaten Dibunuh, Ternyata Anak 14 Tahun, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak

Polisi mengungkap fakta baru di balik kematian terapis Delta Spa Pejaten yang melibatkan RTA.-disway.id-

HARIAN DISWAY — Fakta kematian RTA, terapis Delta Spa Pejaten, membuka sorotan baru terhadap lemahnya perlindungan anak di dunia kerja nonformal. Remaja berusia 14 tahun itu diketahui menggunakan identitas kerabatnya untuk bisa diterima bekerja di spa tersebut.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia menegaskan, korban diduga memakai KTP milik keluarganya saat melamar pekerjaan.

BACA JUGA:Terapis Remaja 14 Tahun Tewas di Spa Pejaten, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi

“Berdasarkan data dari Dukcapil, korban yang terdaftar dengan nama RTA memang berusia 14 tahun. KTP yang digunakan korban untuk melamar pekerjaan adalah milik kerabatnya yang masih satu keluarga,” jelas AKP Citra Ayu kepada awak media.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa pihak rekrutmen perusahaan mengetahui adanya perbedaan identitas. Korban sebelumnya mendaftar sebagai ‘SA’, setelah tertarik dengan unggahan temannya yang bekerja di tempat tersebut.

BACA JUGA:Kemenag Raih Peringkat Ketiga Nasional dalam Survei Kinerja IndoStrategi 2025

“Informasi dari pihak rekrutmen menyebutkan bahwa perusahaan memang mengetahui korban mendaftar dengan identitas berbeda. Awalnya korban tertarik setelah melihat temannya live dari TikTok, kemudian datang untuk melakukan wawancara kerja,” tambahnya.

Unit PPA kini tengah menyiapkan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Dua saksi utama akan diperiksa minggu depan, yakni kerabat korban yang identitasnya digunakan serta orang lapangan yang bertanggung jawab dalam proses perekrutan.

BACA JUGA:Viral Isu Proyek Panas Bumi di Kawasan Sakral Gunung Lawu, Begini Tanggapan Kementerian ESDM

Menurut hasil pemeriksaan, polisi telah memeriksa tiga pihak, yakni manajer Delta Spa, Disdukcapil Kabupaten Indramayu, serta pihak rekrutmen tempat korban melamar. Dokumen yang digunakan saat melamar juga sudah disita untuk keperluan penyelidikan.

Penyidik masih menelusuri ada tidaknya unsur kelalaian dalam perekrutan anak di bawah umur. Penyelidikan difokuskan pada potensi pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan pengawasan sektor informal.

BACA JUGA:Regulasi AI Nasional Masuki Tahap Akhir, Siap Disahkan Tahun Ini

Polisi semula memperkirakan korban berusia sekitar 25 tahun. Namun keterangan kakak korban kemudian mengungkap bahwa RTA masih berusia 14 tahun. “Informasi dari kakak korban yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berusia 14 tahun,” jelas Citra.

Keterangan dari teman-teman RTA juga menunjukkan bahwa korban baru pindah ke Jakarta sekitar dua bulan sebelum peristiwa terjadi. Ia diketahui sempat memiliki pengalaman kerja di Bali sebelum akhirnya melamar di Delta Spa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id