Regulasi AI Nasional Masuki Tahap Akhir, Siap Disahkan Tahun Ini

Regulasi AI Nasional Masuki Tahap Akhir, Siap Disahkan Tahun Ini

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria -Disway/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Pemerintah Indonesia tengah bersiap meluncurkan dua regulasi besar yang akan menjadi tonggak pengaturan kecerdasan buatan di Tanah Air. Kedua regulasi tersebut adalah Perpres tentang Peta Jalan AI Nasional dan Perpres tentang Keamanan serta Keselamatan Penggunaan AI.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa draf peta jalan AI kini telah melalui tahapan revisi akhir.

“Aturan AI sudah finalisasi seperti yang sudah disampaikan di kesempatan yang lalu. Kita sudah finalisasi draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi Peraturan Presiden. Juga sedang disiapkan satu Perpres lain tentang keamanan dan keselamatan pengembangan serta penggunaan AI,” tutur Nezar dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jumat, 17 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kementerian Komdigi Siapkan Perpres dan Peta Jalan Nasional tentang Pemanfaatan AI

BACA JUGA:Ketika Kecerdasan Buatan Menjadi Jalan Pintas Belajar: NTU Beri Nilai Nol untuk Pencontek AI

Nezar menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung tahap harmonisasi antar-kementerian sebelum rancangan tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menargetkan proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.

“Kalau prosesnya sudah selesai, saya kira segera. Kita berharap tahun ini bisa selesai. Bulan ini draftnya final, tapi tentu ada proses harmonisasi dan tahapan lain,” jelasnya.

Proses penyusunan Peta Jalan AI Nasional dilakukan melalui serangkaian pertemuan dan konsultasi lintas sektor selama beberapa bulan terakhir. Sedikitnya 400 partisipan dari kalangan akademisi, industri, komunitas teknologi, dan lembaga pemerintah ikut berkontribusi dalam penyusunan draf tersebut.

BACA JUGA:Menyongsong Agentic AI: Peluang dan Tanggung Jawab di Era Baru Kecerdasan Buatan

BACA JUGA:Bahasa Ibu di Era Kecerdasan Buatan

“Ini hasil proses yang panjang dan inklusif, karena pengaturan AI harus menyentuh banyak aspek: etika, inovasi, dan keamanan,” ujar Nezar.

Kementerian Komdigi menyiapkan dua payung hukum utama yang akan menjadi dasar tata kelola AI nasional, yakni Perpres tentang Peta Jalan AI Nasional, dan Perpres tentang Keamanan serta Keselamatan Penggunaan AI.

Kedua aturan ini disusun agar pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia tidak hanya aman dan etis, tetapi juga mendorong inovasi dan daya saing global.

Dalam rancangan Peta Jalan AI Nasional, terdapat empat substansi utama yang akan menjadi pilar kebijakan:

  • Pengembangan ekosistem AI yang kompetitif dan berkelanjutan.
  • Penegakan nilai-nilai etika dalam pengimplementasian teknologi.
  • Penguatan sistem keamanan dan keselamatan data digital.
  • Penetapan pedoman nasional untuk sektor industri dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id