Regulasi AI Nasional Masuki Tahap Akhir, Siap Disahkan Tahun Ini

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria -Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Paus Fransiskus Buka Suara di KTT G7: Gali Risiko dan Keuntungan Kecerdasan Buatan (AI)
BACA JUGA:Maskapai Lirik Kecerdasan Buatan, Pilot Lebih Butuh Asisten Kecerdasan
“Kami ingin regulasi yang mendorong kemajuan, bukan menekan. AI berkembang sangat cepat, jadi aturan pun harus fleksibel dan berbasis insentif,” terang Nezar.
Komdigi menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan teknologi AI berkembang dengan aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pemerintah menargetkan seluruh proses harmonisasi dan pembahasan kebijakan AI rampung sebelum akhir tahun 2025. Setelah Perpres AI disahkan, Indonesia akan memiliki kerangka hukum nasional pertama untuk pengelolaan kecerdasan buatan.
“Peta Jalan AI Nasional akan menjadi panduan bersama agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pemain utama di era kecerdasan buatan,” tandas Nezar. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris, Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id