Kementerian Komdigi Siapkan Perpres dan Peta Jalan Nasional tentang Pemanfaatan AI

Kementerian Komdigi siapkan peta jalan dan regulasi tentang pemanfaatan AI.-Dok. Kemenkomdigi-
HARIAN DISWAY – Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan dan regulasi nasional untuk kecerdasan artifisial (AI) yang inklusif, multisektor, dan berbasis tata kelola etis.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar berlaku lintas lembaga.
BACA JUGA:Menyongsong Agentic AI: Peluang dan Tanggung Jawab di Era Baru Kecerdasan Buatan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa Indonesia akan memiliki dua produk strategis, yakni peta jalan nasional dan Perpres AI.
“Dengan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujar Nezar usai bertemu Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Jakarta, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.
BACA JUGA:Bahasa Ibu di Era Kecerdasan Buatan
Menurutnya, Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi yang relevan, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta surat edaran etika AI.
Aturan-aturan itu menjadi dasar mitigasi risiko dan arah pengembangan teknologi.
“Kami bisa menavigasi penggunaan AI, sekaligus memberi referensi bagi pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi ini,” tambahnya.
BACA JUGA:Paus Fransiskus Buka Suara di KTT G7: Gali Risiko dan Keuntungan Kecerdasan Buatan (AI)
Peta jalan AI nasional sendiri sedang dirancang bersama pelaku usaha, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah (quadhelix), dengan dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Boston Consulting Group (BCG). Drafnya ditargetkan rampung akhir bulan ini.
“Peta jalan ini menjadi panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga keuangan,” kata Nezar.
BACA JUGA:Kominfo Siapkan Regulasi Untuk Perluasan Adopsi Kecerdasan Buatan (AI)
Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik dalam pengembangan AI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: