Dua Pilar Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di UU Kesehatan Guna Pengembangan Stok Minimum
Berlangsungnya public hearing yang membahas Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang menghadirkan berbagai narasumber. -Kementerian Kesehatan RI-sehatnegeriku.kemkes.go.id
Kedua, terkait isi UU Kesehatan pasal 333. Membahas tentang Standar Sistem, Tata Kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Lainnya pada Kondisi Darurat, Bencana, KLB, atau Wabah.
Sedangkan pilar kedua ini bertujuan menjaga ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Cara yang dapat dilakukan adalah pemetaan sumber dan pemenuhan kebutuhan. (Wehernius Irfon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id