Lukas Enembe Sanggah Punya Jet Pribadi: Apabila Memang Ada, KPK Silakan Ambil!
Tersangka Lukas Enembe ditangkap KPK karena kasus penerimaan suap dan gratifikasi--https://harian.disway.id/readgallery/2542/lukas-enembe-dituntut-105-tahun-penjara#
HARIAN DISWAY - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya. Mengenai kepemilikannya terhadap jet pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona. Sebelumnya, KPK memiliki dugaan jika Lukas Enembe menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli jet pribadi.
Selain itu lembaga antikorupsi bahkan juga sedang melakukan investigasi mengenai transaksi pembelian jet pribadi Lukas ke PT. Rio De Gabriella (RDG), perusahaan penyewaan pesawat jet pribadi.
Lukas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menyampaikan informasi tentang dirinya yang memiliki jet pribadi.
BACA JUGA: Lukas Enembe Tak Ditahan KPK, Mahfud MD Jelaskan Alasannya
“Saya juga mohon agar KPK menghentikan penzaliman terhadap diri saya dengan menyebarkan isu bahwa saya memiliki jet pribadi. Padahal senyatanya saya tidak memiliki jet pribadi,” kata Lukas Enembe dalam pembelaannya.
Lukas menyatakan sanggahannya dengan percaya diri jika dirinya memang tidak memiliki jet pribadi. Mantan Gubernur Papua itu bahkan rela jika KPK mengambil jet tersebut, apabila memang ada bukti jika dia memilikinya.
“Apabila KPK menyatakan saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukkan di mana jet pribadi saya parkir? Apabila memang ada, saya mempersilakan KPK untuk mengambilnya. Saya tidak akan melarang, apalagi melawan,” ujar Lukas Enembe.
Lebih lanjut, Lukas meminta KPK untuk tidak lagi menyebarkan berita tuduhan tentang dirinya yang melakukan korupsi untuk membeli jet pribadi.
“Saya juga mohon untuk dihentikan kriminalisasi tentang saya melakukan tindak pidana pencucian uang karena faktanya saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dan sering disiarkan oleh KPK,” tambah Lukas Enembe.
Dalam kesempatan itu, Lukas juga membuat pengajuan pembukaan pemblokiran rekening istri dan anaknya, karena istrinya Yulce Wenda tidak memiliki penghasilan.
"Saya mengajukan permohonan khusus kepada Majelis Hakim yaitu karena KPK telah memblokir rekening istri saya yakni Yulce Wenda dan anak saya yakni Astract Bona TM Enembe yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perkara saya," katanya.
"Saya mohon agar rekening saya, rekening istri dan rekening anak saya dibuka blokirnya supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan," lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta, untuk menjatuhkan hukum pidana kepada Lukas Enembe karena kasus Suap dan Gratifikasi, dengan hukuman selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: