Tip untuk Ahli Waris jika Menerima Tanggung Jawab atas Utang yang Diajukan Peminjam Selama Hidupnya

Tip untuk Ahli Waris jika Menerima Tanggung Jawab atas Utang yang Diajukan Peminjam Selama Hidupnya

-canva.com-

HARIAN DISWAY - Pinjaman online adalah salah satu platform yang menyediakan layanan pinjaman kepada masyarakat. Biasanya, aplikasi pinjaman online memberikan petunjuk lengkap tentang cara pembayaran yang tersedia. Namun, bagaimana jika peminjam meninggal sebelum melunasi utangnya? Apakah utang tersebut dianggap lunas atau diturunkan kepada ahli waris?

Sayang, kewajiban utang adalah sesuatu yang mengikat sehingga ahli waris dari peminjam berpotensi menerima tanggung jawab atas utang yang diajukan peminjam selama hidupnya. Namun, ada berbagai hal yang dapat dikonsolidasikan dengan pihak terkait oleh ahli waris kepada pemberi pinjaman setelah peminjam meninggal dunia.

BACA JUGA:Demi Bangun UIN, Indonesia Utang Rp 10 Triliun

BACA JUGA:Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tiga Cirinya

Berikut ini penjelasannya.

1. Mengatur Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia digunakan untuk mengatur kepemilikan suatu benda. Biasanya, jaminan fidusia adalah perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman yang dibuat oleh notaris. Jaminan fidusia sering digunakan oleh perusahaan pembiayaan seperti leasing mobil atau bank yang menawarkan KPR. Jaminan fidusia biasanya mencakup klausa tentang apakah pinjaman dapat dialihkan kepemilikannya jika peminjam meninggal dunia.

2. Melapor ke Pemberi Pinjaman

Setelah peminjam meninggal dunia, ahli waris atau kerabat terdekat harus segera melaporkan kematian tersebut kepada pemberi pinjaman. Beri tahukan kepada pemberi pinjaman bahwa peminjam telah meninggal dunia dan tanyakan apakah masih ada utang yang harus dibayar. Dengan memberikan pemberitahuan dan salinan akta kematian, pemberi pinjaman dapat memberikan informasi apakah utang dapat dijamin asuransi kredit atau harus dilunasi ahli waris.

BACA JUGA:Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Caranya agar HP Anda Tidak Diretas

BACA JUGA:Update Jenis dan Plafon KUR Mandiri 2023, Syarat Pengajuannya Gampang Banget!

3. Negosiasi untuk Meminta Keringanan

Jika peminjam tidak mengasuransikan utangnya, biasanya ahli waris bertanggung jawab untuk melunasi utang sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku. Namun, sering kali ahli waris tidak mengetahui jumlah utang yang harus dibayar oleh peminjam. Oleh karena itu, jika jumlah pinjaman yang masih harus dibayar terasa berat, ahli waris dapat meminta keringanan pembayaran.

Adapun bentuk keringanan yang dapat diberikan, antara lain:

  • Perpanjangan tenor
  • Pemotongan bunga cicilan
  • Pemotongan jumlah angsuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkulu ekspress